MAKASSAR, BKM — Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Semen Bosowa Maros oleh Qatar National Bank (QNB) Singapore Branch,kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Niaga, Selasa (19/1).
Gugatan QNB Singapore Branch mengenani permohonan PKPU terhadap PT Semen Bosowa bernomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Mks, dinyatakan ditolak. Hal itu diputuskan secara tegas di dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harto.
Kuasa Hukum PT Semen Bosowa, Yusuf Ganco, menyebutkan, ada beberapa alasan hakim menolak gugatan QNB. Pertama, karena kompetensi mengadili seharusnya bukan berada daerah Kota Makassar. Tetapi lebih tepatnya di Singapura.
Kemudian yang kedua, nilai utang yang digugat QNB kepada PT Semen Bosowa, berbeda. Dimana, PT Semen Bosowa sudah melakukan pembayaran sebelumnya, tetapi tidak masuk dalam catatan pembayaran.
”Itulah alasan pertimbangan hukum oleh ketua majelis sehingga gugatan QNB ditolak. Yang artinya, itu tidak benar apa yang dituduhkan QNB terhadap PT Semen Bosowa untuk mempailitkan dengan nilai Rp7,1 triliun. Setelah persidangan berjalan kurang lebih delapan kali, tadi sudah diputuskan bahwa gugatan QNB ditolak,” tegas Yugo.
Mengenai akan adanya potensi upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan QNB, Yugo sangat mempersilakan hal itu. Namun perlu diketahui, putusan tersebut telah final.
”Ini final. Tapi kalau ada upaya hukum lanjutan dari QNB, seperti mau melaporkan di Singapur, silakan. Kami dari PT Semen Bosowa itu tidak berhutang Rp7,1 triliun seperti yang dituduhkan. Karena sudah ada pembayaran yang sudah dijadikan garis oleh majelis hakim,” pungkasnya. (arf)
Majelis Hakim Tolak Gugatan QNB
Terkait Permohonan PKPU PT Semen Bosowa
×

