MAKASSAR, BKM — Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang sopir mobil truk bernama Gunawan (23) dan seorang pelajar berInisial WY (18), di tempat persembunyiannya di Jalan Muhammad Yamin, pada Selasa malam (19/1).
Keduanya diamankan karena diduga telah mencabuli atau merudapaksa seorang perempuan berinisial A yang merupakan penyandang disabilitas. Kedua terduga diamankan di ruang Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi melalui WA, Rabu siang (20/1), mengemukakan, dari keterangan kedua terduga pencabulan mengakui perbuatannya.
Berawal kedua terduga menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan motor. Kemudian mereka mencabuli korban secara paksa di salah satu tempat. Setelah itu, korban disuruh pulang.
Korban pun pulang ke rumahnya sambil menangis. Korban mengadukan nasib yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas kejadian itu, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, selain mengamankan kedua terduga pelaku, pihaknya juga sedang melakukan pengejaran kepada terduga pelaku lainnya sesuai keterangan kedua terduga pelaku yang telah diamankan ini.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 76 E ayat (2) sub Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor Nomor 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak Juncto pasal 285 KUHPidana.
Sementara Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Eka Bayu Budhiawan, mengemukakan, para terduga pelaku meneror orangtua korban berupa video pemerkosaan yang dilakukan terduga pelaku secara bersama kepada korban. Pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta agar video tersebut tidak diviralkan di media sosial. (jul)
Sopir dan Pelajar Diamankan
Diduga Cabuli Disabilitas
×

