MAKASSAR, BKM — Sejumlah pejabat berstatus kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengajukan untuk pindah tugas ke Pemprov Sulsel. Hal itu dibenarkan Penjabat Wali Kota Makasar Rudy Djamaluddin.
“Ada beberapa yang datang menghadap ke saya. Kalau pendapat saya, itu adalah keinginan PNS untuk berbakti di tempat lain,” ungkapnya usai menghadiri penandatanganan kerja sama SPAM Mamminasata di kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1).
Dia mengemukakan, pada prinsipnya mereka harus diberi peluang. Di satu sisi, itu menjadi hak sebagai seorang ASN. Di sisi lainnya, memang ada regulasi yang mengatur dan memungkinkan itu dilakukan. “Tentu dengan melalui pertimbangan yang matang bahwa di tempat baru dia bisa lebih berbuat lagi. Berbaktilah,” kata Rudy.
Lantas, siapa nama-nama yang dimaksud Rudy yang mengajukan izin pindah tersebut? Lelaki yang juga menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel itu mengaku tidak akan mengeksposnya, kecuali sudah resmi melalui proses perpindahan. “Tidak usah saya sebut namanya. Nanti kalau sudah pindah, pasti ditahu,” kelitnya.
Dia menambahkan, adalah sesuatu yang lumrah jika seorang ASN mengajukan proses pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. “Banyak orang dari daerah pindah ke kota. Orang kota pindah ke daerah ada. Orang kota pindah ke provinsi ada. Jadi ini hal yang biasa untuk bisa lebih memaksimalkan sumbangsih pelayanan ke masyarakat,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, pengamat tata kelola pemerintahan daerah yang juga Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis mengemukakan, baik untuk ASN, terkhusus di pemerintah daerah, kalau mau pindah atau mutasi ke daerah lain ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Di antaranya, ASN bersangkutan pindah karena dibutuhkan oleh pemerintah daerah yang mau dituju. Pertimbangannya, karena ada keahlian khusus dan sesuai dengan formasi yang tersedia. Sehingga tidak mengganggu pengganggaran di tempat yang baru. “Hal ini telah banyak dilakukan, meskipun kadang-kadang faktor subyektifitasnya sangat dominan,” ujarnya.
Selain itu, kata Bastian, ASN pindah karena kemauan sendiri. Yang bersangkutan harus bermohon atau melobi kepada kepala daerah yang dituju agar ada lolos butuh/disediakan formasinya sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Ya, syukur-syukur dapat jabatan yang sesuai dengan tempat asalnya. Tapi ini sangat jarang terjadi, karena tidak dibutuhkan oleh pemerintah daerah keberadaannya,” jelas Bastian.
Pada umumnya, lanjut dia, ASN yang mau minta pindah harus punya alasan logis dan rasional. Bukan untuk cari suaka, karena merasa sudah tidak sejalan lagi dengan atasannya. Apalagi mengharapkan jabatan yang sama dengan tempat asalnya.
“Kalau ini terjadi, akan mengganggu formasi yang ada. Pada umumnya sih ASN yang pindah mau menunggu masa pensiun,” tandas Bastian. (rhm)
Pejabat Pemkot Jangan Pindah untuk Cari Suaka
Rudy: Ada Beberapa yang Menghadap Saya, Itu Hak Seorang ASN
×

