MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel melimpahkan dua tersangka pemilik sabu seberat 13 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.996 butir. Masing-masing Dwi Putra Abadi alias Dwi (26), dan Munajid Muchtar alias Najid (26).
Pelimpahannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berlangsung di Rutan Mapolda Sulsel, Selasa (26/1). Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti sabu, ekstasi, timbangan digital serta mobil Honda Brio.
Pelimpahan tahap dua ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. “Ya, kedua tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan berkasnya ke JPU,” ujarnya, kemarin.
Berdasarkan pantauan saat pelimpahan tahap dua kasus tersebut, kedua tersangka berdalih bahwa barang bukti sabu 13 kg dan pil ekstasi 2.996 butir itu bukanlah miliknya. Melainkan milik orang lain yang hanya dititipkan kepada mereka untuk dijual.
“Saya hanya dititipkan itu barang di hotel untuk diantar ke pemesan atas petunjuk dari Dwi,” kata tersangka Najid saat dimintai keterangannya oleh JPU.
Di bagian lain pengakuannya, ia menyebut telah mengantarkan sabu sebanyak 8 kg atas petunjuk tersangka Dwi. Sebaliknya, tersangka Dwi berkilah jika barang bukti sabu dan ekstasi tersebut bukanlah kepunyaannya. “Saya hanya disuruh untuk mengatar itu sabu sama bosku,” ujar Dwi dengan nada ragu-ragu
Tim JPU Kejati Sulsel Muhammad Ridwan yang ditemui di Rutan Mapolda Sulsel, mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka tersebut dari penyidik. “Tersangka dan barang buktinya kita sudah kita terima dari penyidik. Untuk sementara mereka kita titipkan dulu penahanannya di Rutan Mapolda Sulsel,” kata Muhammad Ridwan.
Sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke pengadilan, kini kedua tersangka beralih statusnya menjadi terdakwa. “Kalau melihat dari barang buktinya, tersangka bisa terancam hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup,” tegas Muhammad Ridwan.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) subsidaer pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (mat)
Dua Tersangka Sangkali Miliki 13 Kg Sabu
Penyidik Polda Limpahkan Berkasnya ke JPU Kejati Sulsel
×

