JAKARTA, BKM — Pada tahun 2021 Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, tidak dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2021.
“Sementara, memang di APBN 2021, BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip dari salah satu media, Sabtu (30/1).
Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan ditahun 2020, ujar Menaker, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program. Kemnaker sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul.
Misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.
”Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia),” katanya.
Kerja sama, kata Ida, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja. ”Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,” katanya.
Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi. ”Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten,” katanya.
Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan “multiplier effect” yang akan berdampak positif.Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19. (int)

