pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perampok Bersenjata Diringkus Saat Tidur Pulas

MAKASSAR, BKM — Pelarian Idris alias Kancing (44), akhirnya terhenti, setelah tim Opsnal Polsek Bontoala mengendus persembuyiannya yang tengah berada di Jalan Rajawali lorong 13. Tempat tersebut merupakan rumah saudara terduga pelaku.

Dalam catatan hitam aparat kepolisian, perampok si Kancing untuk memuluskan kejahatannya dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), memiliki cara lain.
”Modusnya menghampiri korban bernama Arfan Amir yang menjadi targetnya. Kemudian berpura-pura meminjam korek. Selanjutnya Kancing mengarahkan korbannya untuk menemaninya ke seberang jalan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Harianto, Rabu (3/2)
.
Iptu Harianto mengatakan, korban mengikuti arahan pelaku. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengeluarkan senjata berupa air sofgun dan sebilah badik.

”Karena diancam oleh Kancing membuat korban yang merupakan seorang karyawan, jadi ciut nyalinya. Sehingga dia dengan terpaksa menyerahkan hartanya berupa uang tunai senilai Rp5 juta dan satu unit gawai merek Vivo Y93 warna Starry Black,” jelas Kanit Reskrim.

Korban, kata Kanit Reskrim dalam laporannya ke Mapolsek Bontoala, menyebutkan dirinya diperlakukan pelaku Curas tersebut di Jalan Ujung, pada 29 Januari 2021.
”Laporan korban ditindaklanjuti tim Opsnal yang turun menyelidiki pelaku hingga proses penyelidikan berbuah hasil. Identitas dan keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi. Sebelum pelaku terbangun dari tidurnya yang pulas di sebuah rumah di Jalan Rajawali 13, tim Opsnal menyergapnya. Alhasil, tanpa perlawanan pelaku langsung diringkus, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Bontoala untuk diperiksa,” terang Kanit Reskrim.
Kepada polisi yang memeriksanya, tambah Kanit Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya mengambil uang tunai korban sebesar Rp5 juta.

”Pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp5 juta milik korban setelah berhasil mengancam korban dengan pistol jenis air softgun dan sebilah badik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bontoala,” pungkas Kanis Reskrim, Iptu Harianto. (ish/b)



×


Perampok Bersenjata Diringkus Saat Tidur Pulas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar