pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Bermasker Layani Konsumen, Karyawan RM Positif Covid

Terapkan PPKM, Denda Protokol Kesehatan Diberlakukan

GOWA, BKM — Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Gowa mulai dilakukan tim khusus bentukan pemkab, Rabu (3/2) pukul 10.00 Wita. Sebanyak empat tim bergerak di bawah kendali Bupati Adnan Purichta Ichsan bersama para Forkopimda.
Operasi yustisi tim khusus (timsus) ini meyasar jalan raya, pasar-pasar, rumah makan/resto, warkop, sarana ibadah serta tempat layanan publik lainnya. Mereka memasuki seluruh tempat-tempat keramaian, seperti rumah makan dan lainnya. Petugas yang terlibat dalam operasi ini menyerukan dan mengimbau masyarakat agar disiplin menjalankan prokes dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta merutinkan minum vitamin.
Dalam operasi yustisi hari pertama, tim A yang dipimpin langsung bupati memasuki Rumah Makan Pak Tjomot yang berlokasi di kompleks ruko batas kota Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu. Di sini ditemukan empat orang karyawan yang tengah melayani konsumen, dan sama sekali tidak mengenakan masker.
Tim langsung bertindak dengan melakukan rapid antigen. Hasilnya, satu dari empat orang karyawan tersebut terkonfirmasi positif covid-19. Pria itupun langsung dijemput ambulans lalu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf untuk menjalani skrining lanjutan.
Setelah karyawannya diangkut, Rumah Makan Pak Tjomot langsung disterilkan. Untuk sementara, konsumen tidak diperbolehkan masuk. Selanjutnya akan dkilakukan penyemprotan disinfektan.
”Rumah Makan Pak Tjomot kita sterilkan dulu, karena ada karyawan yang dinyatakan positif setelah dirapid antigen. Karyawan tersebut memang langsung dirapid antigen lantaran tidak memakai masker. Sebelumnya, kita dengan Forkopimda memang sudah sepakat jika ada yang melanggar prokes maka di tempat itu juga kita lakukan rapid antigen,” jelas Adnan.
Adnan menegaskan, dengan adanya temuan itu, pengelola RM Pak Tjomot langsung dikena sanksi denda sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes Gowa. Ketentuan denda tersebut, masing-masing masyarakat umum Rp100 ribu, bagi ASN dan aparat pemerintah dan karyawan Rp150 ribu. Sedang untuk tempat usaha sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Jadi pada pelanggaran pertama, rumah makan itu dikenai denda sesuai perda. Kemudian dibuatkan surat pernyataan. Jika besok-besok kita dapati lagi melanggar prokes, maka akan dikenai sanksi kedua. Jika berikutnya melanggar lagi, maka sudah pasti izin usahanya langsung dicabut,” tandas Adnan didampingi Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto.
Sebelum turun melakukan operasi yustisi, bupati Gowa memimpin apel Timsus Penegakan Pendisiplinan Prokes di halaman kantor pemkab. Apel diikuti seluruh personel tim dari berbagai instansi, baik pemkab, polres, kodim, BPBD, Kemenag, Dinkes, Satpol PP dan Dishub.
Dalam apel tersebut, Adnan meminta petugas untuk tidak ragu bertindak. Seluruh pelanggar prokes harus dikenankan sanksi, baik yang di jalanan, restoran, rumah makan, warkop-warkop, pasar dan tempat umum lainnya.
Operasi yustisi yang digelar ini, diakui Adnan, merupakan perintah pemerintah pusat. Sebelumnya, pada Minggu malam (31/1) lalu, digelar pertemuan secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Di situ disampaikan bahwa telah terjadi peningkatan kasus covid-19 yang sangat signifikan.
”Kalau biasanya dalam sehari hanya berkisar seribuan, kini sudah sampai 14 ribu hingga 15 ribu yang terpapar dalam satu hari. Kita takutkan rumah sakit tidak mampu melayani atau menampung pasien terpapar covid yang masuk. Karena itulah kita gencarkan operasi yustisi ini untuk mendisiplinkan kembali masyarakat menerapkan prokes dengan 3M dan minum vitamin, agar kekebalan tubuh tetap terjaga. Ini juga merupakan bagian dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika tidak ada aktivitas penting di luar rumah sebaiknya tinggal dan bekerja saja di rumah,” imbuh Adnan.
Diakui Adnan, hingga saat ini sebanyak 40 persen warga Gowa beraktivitas di Makassar. Hal itu memungkinkan potensi yang cukup besar terhadap penyebaran covid-19 dari interaksi masyarakat.
Terpisah, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio bersama Pj Sekkab Gowa Kamsina yang memimpin Tim D, langsung menyasar tempat-tempat ibadah, seperti masjid dan gereja. Saat ditemui di Masjid Silaturahmi Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, wabup menegaskan jajaran pengurus masjid maupun gereja harus proaktif menegakkan prokes ini di lingkup tempat ibadahnya masing-masing.
“Kami serukan kepada para pengurus masjid maupun pengurus gereja agar menerapkan prokes. Dalam aktivitas berjamaah di tempat ibadah harus memenuhi ketentuan jaga jarak, mencuci tangan, serta para jamaah atau jemaat menggunakan masker. Kami juga instruksikan untuk membatasi jamaah dalam masjid. Jika jumlahnya lebih, arahkan ke masjid terdekat. Di gereja juga begitu. Jadi tidak boleh ada kerumunan. Dalam masa operasi yustisi ini, kita akan tempatkan petugas di masing-masing tempat ibadah untuk mengawasi penerapan prokes,” tandas Wabup Kr Kio. (sar)



×


Tak Bermasker Layani Konsumen, Karyawan RM Positif Covid

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar