MAKASSAR, BKM — Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum lingkup Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, terus disorot. Sorotan tidak saja muncul dari pegiat anti korupsi, tapi juga dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar pun sangat geram. Pasalnya, penanganan perkara dugaan korupsi ini sudah cukup lama bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Jaksa utama berpangkat dua bintang itu berjanji segera memanggil pimpinan di Kejari Makassar yang dinahkodai Andi Sundari.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk dimintai penjelasan atas perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum pada lingkup sekolah transportasi di bawah Kementerian Perhubungan RI.
”Kami akan panggil kepala Kejari Makassar untuk menjelaskan berkaitan dengan masalah atau perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Poltekpel Barombong yang tidak juga menemui kejelasan arah penanganannya,” tegas Firdaus, Minggu (7/2).
Bagi Firdaus, sangat penting pucuk pimpinan di Kejari Makassar menjelaskan kendala maupun masalah yang dihadapi dalam menangani perkara tersebut. Tidak justru membuat adanya perkara yang mandek ditanganinya.
Belum lama ini, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen dari Kejari Makassar, Ardiansah Akbar, mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Poltekpel Barombong terus berjalan. Penyelidikan meliputi pemeriksaan orang, pengumpulan bukti termasuk mencari hingga menghitung nilai kerugian masih terus dilakukan.
”Kami masih tangani perkaranya. Walaupun telah masuk permohonan pencabutan laporan, tetapi karena ini bukan delik aduan makanya terus kami periksa,” kata Ardiansyah.
Apakah kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pada lingkup sekolah transportasi di bawah Kementerian Perhubungan RI akan dihentikan? Ardiansyah tidak ingin berspekulasi. Hanya saja menurutnya sebaiknya perkara aroma korupsi di Poltekpel Barombong dihentikan saja.
Bukan tanpa alasan. Selain karena waktu penanganannya yang telah cukup berusia masuk di Kejari Makassar, juga untuk mengumpulkan alat bukti sangat sulit. Menghitung nilai kerugian keuangannya apalagi. Itu karena barang-barang yang dapat menjadi petunjuk atau menjadi alat bukti telah hilang.
”Kalau saya sebaiknya perkara ini dihentikan saja. Karena alat buktinya sudah banyak hilang. Barang-barang yang dapat menjadi petunjuk, itu barang habis pakai. Seperti buku atau pulpen. Dan untuk menghitung kerugian perlu petunjuk dan buktinya,” tambahnya.
Agar penantian publik atas penanganan dugaan korupsi Poltekpel Barombong terbayar, Ardiansyah berharap penanganan bisa segera dihentikan. Apalagi tim cukup kesulitan membongkar aroma dugaan korupsi. Walaupun telah bekerja secara maksimal.
”Kami sudah maksimal bekerja. Dan memang cukup sulit untuk membongkar aroma korupsi di Poltekpel Barombong. Inilah kami menunggu keputusan dari pimpinan saja. Apakah tetap melanjutkan atau tidak,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Sinrang, mengaku tetap optimis di dalam menangani dugaan korupsi di Poltekpel Barombong. Tetapi butuh waktu untuk membongkar dan mengumumkan nilai kerugian keuangan yang terjadi.
”Masih tetap ditangani dan terus berjalan. Masih mau lagi periksa orang-orang. Kami mau menghitung kerugiannya. Nanti kami ekspose,” tambahnya. (arf)
Geram, Firdaus akan Panggil Kajari Makassar
×

