MAKASSAR, BKM — Dua orang yang merupakan kakak beradik residivis kasus perampokan dan penyekapan terhadap penghuni rumah di Makassar, akhirnya ditangkap. Kakak beradik masing-masing bernama Ramli alias Aton (30) dan Hamdan Andan (26), keduanya warga Jalan Serigala, usai merampok di salah satu rumah dosen di Makassar dengan cara mencongkel pintu rumah korbannya.
Bukan itu saja, keduanya juga menyekap penghuni rumah dan menodongkan badik, selanjutnya meminta ditunjukkan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. Kemudian kakak beradik tersebut langsung melakukan aksinya menguras barang-barang korbannya lalu melarikan diri dan bersembunyi di Parepare.
Kasat Reskrim Polrstabes Makassar, Kompol Agus Khaerul didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriadi Idrus, ketika melakukan press release, Kamis siang (18/2), mengemukakan, kakak beradik itu merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curas).
Pada Rabu malam (17/2), kedua ditangkap. Keduanya terpaksa ditembak dibagian kakinya. Karena saat akan ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di Jalan Puaccara, Parepare, melawan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengungkapkan, kakak beradik ini ditangkapk tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembuyian di Parepare. Karena telah melakukan perampokan dengan ancaman terhadap penghuni rumah. Aksinya itu dilakukan di sebuah salah seorang dosen di Makassar baru-baru ini.
Dalam aksinya, tercatat sudah empat kali melakukan dan semuanya dibulan Februari 2021. Yakni ada di Makassar dan ada di Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kakak beradik ini melakukan aksinya di rumah salah seorang dosen di wilayah hukum Polsek Panakukkang.
”Modusnya pemilik rumah disekap dan diancam dengan badik agar menunjukkan tempat penyimpanan barang berharganya. Korban menderita kerugian sekitar Rp70 juta. Selain itu, tersangka mencuri perhiasan milik korban. Dan sebelum beraksi, keduanya lebih dulu memantau kondisi lingkungan dan rumah korban. Keduanya mencongkel pintu dan jendela rumah dengan menggunakan linggis, obeng dan senjata tajam badik mengancam korban agar korban menuruti permintaannya,” jelas Kasat Reskrim. Menurut terduga pelaku saat ditemui, mengatakan, hasil kejahatannya itu dipakai untuk berfoya-foya. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang hasil kejahatan di rumahnya, berupa lima bilah badik, dua linggis, empat buah obeng, dua kunci T, dua mata busur lengkap katapel, sepuluh unit HP atau gawai berbagai merek, jam tangan, kamera, dan dompet serta lainnya.
Saat ini, kakak beradik tersebut masih menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (jul-ish/b)
Kakak Beradik Residivis Rampok Ditembak
×

