pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasasi Ditolak, Terdakwa Liah Dihukum Seumur Hidup

SIDRAP, BKM — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I Lia (50). Dengan ditolaknya permohonan kasus maka terdakwa dikenakan hukuman seumur hidup.
Pembunuhan diawali penemuan mayat bocah Muh Haikal (5) tanpa kepala di saluran Induk Irigasi Galung Aserae Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap (30/4) tahun 2020 lalu.
Kini terpidana Lia Sinring harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam penjara selama seumur hidup di balik jeruji besi.
Penolakan kasasi I Lia diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/1) oleh H Suhadi, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.
Diantaranya, Gazalba Saleh, dan Soesilo. Hakim-Hakim Agung sebagai hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal
itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota.
Putusan kasasi tetap seumur hidup menguatkan semua putusan dimana akta permohonan kasasi Nomor 26/Akta. Pid/2020/PN Sdr.t anggal 27 Oktober 2020 diajukan PH terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus dinyatakan ditolak secara keseluruhan.
Membaca memori kasasi tanggal 9 November 2020 dari PH terdakwa sebagai pemohon kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidrap pada tanggal 9 November 2020 juga tidak bisa dikabulkan.
Pasalnya, dalam Primair pasal 340 KUHP, Subsidiair 338 KUHP atau Primair Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungananak.
Membaca dan mengingat Pasal 340 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1956 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan sehingga kasasi pemohon ini ditolak secara menyeluruh.
MA menguatkan semua putusan yakni bahwa majelis hakim pada PN Sidrap ataupun PT Sulsel di Makassar telah tepat dalam penjatuhan putusan tersebut dengan pasal yang terbukti yakni 340 KUHP dengan di hukum seumur hidup didasarkan pada alat
bukti yang cukup, bahkan PN Sidrap dalam menjatuhkan putusan sudah sangat adil. (ady/C)



×


Kasasi Ditolak, Terdakwa Liah Dihukum Seumur Hidup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar