MAKASSAR, BKM — Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat para pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) mendatangi dan melakukan aksi demo di depan kantor Balai Kota Makassar.
Mereka datang secara beramai-ramai dan melakukan kerumunan di depan kantor Balai Kota Makassar beberapa waktu lalu. Hingga kini, pihak Polrestabes Makassar masih terus melakukan pemeriksaan saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengemukakan, para pendomo itu dinilai telah melanggar aturan Prokes. Sehingga mereka harus berurusan dengan kepolisian.
Untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut penyidik Reskrim Polrestabes Makassar telah memeriksa 12 orang saksi, masing-masing korlap pendemo, dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan. Dan saat ini tinggal menunggu penentuan dan mengetahui siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. ”Kita tunggu penyidik melakukan gelar perkara. Jika sudah digelar perkara dan ada hasilnya, baru bisa mengetahui siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Minggu (21/2). (jul)
Penyidik Segera Lakukan Gelar Perkara
12 Saksi Diperiksa Saat Berdemo di Balai Kota
×

