JENEPONTO, BKM — Tahanan Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diketahui bernama Muh Ghalib (24), berhasil dibekuk di salah satu rumah milik warga, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (26/2).
Kabbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/57.b/II/2021 Narkoba, tanggal 26 Februari 2021.
Dijelaskan, tahanan itu melarikan diri saat dilakukan rapid test dan dikawal Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Jumat, 26 Februari 2021. ”Mau dibawa ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto untuk dirapid test. Namun, tahanan itu malah melarikan diri. Tahanan itu melarikan diri setelah dilakukan rapid test,” tambah Syahrul.
Kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hary Surachman berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid, meminta bantuan penangkapan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama dengan tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya, bergerak melakukan pencarian ke rumah mertuanya di Desa Pa’rasangang Beru, Kecamatan Turatea.
”Akan tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Dari informasi yang dapat dihimpun, katanya tahanan tersebut berada di salah satu rumah warga di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Jadi tim bergerak cepat ke alamat yang dimaksud. Tetapi saat melihat tim datang, tahanan lompat melalui bagian belakang dapur,” tuturnya.
Sehingga tahanan Muh Ghalib dikejar tim ke area persawahan dan berhasil diamankan. Selanjutnya, dia dibawa ke kantor Polres Jeneponto dan diserahkan ke Kasi Pidum yang selanjutnya dibawa ke Rutan kelas IIB Kabupaten Jeneponto. (krk/c)
Tak Ingin Dirapid, Tahanan Narkoba Kabur
×

