MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Deden (38), warga Jalan Cendrawasih V, Rabu dinihari (3/3), sekitar pukul 03.00 Wita, ditangkap anggota Polsek Mariso di rumahnya, Jalan Cendrawasih.
Karena beberapa jam sebelumnya dihari yang sama, Deden telah menembah dada seorang bocah bernama Albiyand Bimasyah di Jalan Cendrawasih. Korban ditembak menggunakan senapan angin warna hitam dengan panjang sekitar 80 centimeter.
Akibat penembakan itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat itu juga, keluarga korban melapor ke Polsek Mariso. Anggota Polsek Mariso yang menerima laporan dari keluarga korban, pada pukul 03.00 Wita dinihari anggota mendatangi rumah pelaku dan menemukan pelaku sendiri masih dalam keadaan mabuk.
Sehingga anggota mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu senapan angin. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas aduannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/II/III/2021/Restabes Mkssar/Sektor Mariso.
Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias mengemukakan, kejadian berawal ketika korban sekitar pukul 01.00 Wita keluar rumah untuk memanggil sepupunya. Setelah sampai di TKP, korban ikut bermain dengan temannya. Tidak lama kemudian, pelaku Deden yang dalam keadaan pengaruh minuman keras menegur korban dan teman temannya untuk meninggalkan tempat tersebut.
Merasa tidak didengar, pelaku langsung mengambil senapan angin miliknya dan langsung menembakkan ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembakan dari proyektil senapan tersebut dibagian dada sebelah kanan.
Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin, didampingi Panit Opsnal Ipda S Hasanuddin Bachri, melakukan penyelidikan pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Mariso. Saat melintas di Jalan Ratulangi anggota mendapat informasi bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis senapan angin, mendapat infomasi tersebut anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
Pada saat dilakukan penyelidikan, salah satu teman korban Arul memberikan kesaksian bahwa pelaku penganiayaan tersebut diduga adalah Dedeng. Dengan informasi tersebut, anggota langsung menuju rumah pelaku.
Pada saat tiba di rumah tempat tinggal pelaku, anggota langsung melakukan pencarian dan pemeriksaan di setiap ruangan di rumah tersebut. Akhirnya, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Mariso untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Muh Albyand Bimasyah menggunakan senjata jenis senapan angin. (jul)
Mabuk, Dada Bocah Ditembak
×

