MAKASSAR, BKM — Badan Sertifikasi Nasional (BSN) sedang memfasilitasi pemangku kepentingan merumuskan enam Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (RSNI) yang dapat menjadi acuan dalam proses pengujian halal.
Enam RSNI ini disusun Komite Teknis 19-07 Metode Pengujian Biomolekuler dan Bioteknologi dan telah masuk dalam tahap jajak pendapat.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito di Jakarta, beberapa hari lalu, menjelaskan, perumusan RSNI tersebut menyusul dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,ecuali produk yang yang berasal dari bahan haram.
”Dalam UU tersebut, mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal. Pemeriksaan proses produk halal dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang salah satu syarat pendiriannya adalah memiliki atau bekerjasama dengan laboratorium,” tambah Wahyu.
BSN sendiri, dalam konteks kerjasama internasional tentang produk halal, mewakili Indonesia menjadi anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) sejak tahun 2019, yaitu forum kerja sama negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) di bidang standardisasi dan metrologi.
Wahyu menjelaskan lebih lanjut, maka terkait laboratorium halal tersebut, saat ini beberapa laboratorium pemerintah, BUMN dan swasta memberikan layanan uji bidang biologi, baik laboratorium mikrobiologi maupun biologi molekuler. Uji deteksi deoxyribonucleic acid (DNA) porcine (babi) secara Polymerase Chain Reaction atau disingkat dengan PCR merupakan pendukung proses sertifikasi halal.
Namun demikian, saat ini uji metode tersebut sangat beragam dari gen target, primer, hingga kesepakatan nilai Cycle Threshold (CT). Perbedaan hal tersebut dapat menimbulkan kesalahan yang akan berdampak pada konsumen, industri yang akan menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan agama, serta pengambil keputusan kebijakan. (mir)

