pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Tunggu Polda Limpahkan Tesangka

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Mengkendek

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunggu pelimpahan tersangka mantan Sekertaris Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma. Enos adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bandara Buntu Kunyi, di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja yang diduga merugikan negara sebesar Rp21 miliar.
Pihak Kejati Sulsel menunggu pelimpahan dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, paska berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil. Menurut Idil, pihak Kejati Sulsel melalui jaksa dibidang penuntutan, masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait rencana pelimpahan salah satu tersangka dalam kasus ini.
”Kita masih terus saling berkoordinasi dengan pihak penyidik soal rencana pelimpahan tersangka tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Minggu (14/3).
Dikatakan, baru satu orang tersangka yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan dianggap telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Yakni berkas penyidikan tersangka mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma.
”Sedangkan untuk berkas tersangka lain, prosesnya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Idil.
Meski begitu, menurut Idil, semua itu tergantung penyidik. Sebab kasus tersebut masih merupakan kewenangan penyidik. ”Kita tidak bisa memastikan kapan tersangka dan barang buktinya itu dilimpahkan. Karena itu masih kewenangan penyidik,” tandas Idil.
Terkait pelimpahan tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan, pihaknya secepatnya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti salah satu dari 8 orang tersangka dalam kasus ini.
”Masih ada beberapa hal yang harus disiapkan penyidik sebelum kita tahap dua,” pungkasnya.
Pastinya, kata Widoni, perkara ini tetap akan dilimpahkan, Apalagi, perkaranya sudah di P-21. ”Hanya persoalan waktu saja. Secepatnya pasti kita akan tahap dua. Dan itu sudah koordinasikan dengan pihak Kejati Sulsel,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui dalam kasus ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Selain mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja Enos Karoma, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bappeda, Yunus Sirante, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy, mantan Kadis Perhubungan Komunikasi Informatika dan Telekomunikasi, Agus Sosang, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman, Gerson Papalangi, mantan Kadis Pekerjaan Umum, Zeth John Tolla, dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. (mat)



×


Kejati Tunggu Polda Limpahkan Tesangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar