MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja di kalangan mahasiswa. Menyusul tertangkapnya dua orang oknum mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Makassar.
Selain mengamankan seorang oknum mahasiswa, petugas juga mengamankan satu kilogram ganja yang sudah dikemas. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar. Kompol Edy Supriadhy Idrus, dan Wakasat Narkoba, Kompol Indra Waspada Yudha saat merilis kasus ini di aula Mappaoddang, Polrestabes Makassar, beberapa hari lalu.
Yudi Frianto mengatakan, terungkapnya ganja satu kilogram tersebut bermula dari pengembangan sebelumnya Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Dimana, telah ditangkap dua orang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi bernama AAN (20) dan Yusrien Madani (20), di Jalan Karaeng Bonto Tangnga 2, Kota Makassar.
Di TKP pertama, anggota menemukan satu bungkus ganja. Anggota kemudian lanjut ke TKP dua. Di situ, barang buktinya dua linting ganja dengan beberapa pireks dan beberapa plastik, serta batang pipet bekas pakai Narkoba. Selanjutnya, pengembangan di TKP kedua tersebut menangkap tiga tiga orang oknum mahasiswa, yakni Dinur (25), Abe (24), dan Lutfi (18), di Jalan Barukang, Kota Makassar.
Setelah itu, anggota Satuan Narkoba kembali melakukan pengembangan di TKP ke tiga. Di tempat ketiga ini, petugas mendapati ganja satu kilogram. Ganja tersebut berhasil diamankan di Jalan Urip Sumohardjo, tepatnya di pos sekuriti salah satu kampus.
Terduga Dinur di HPnya didapat ada pengiriman ganja di luar Makassar. ”Sehingga kami melakukan pengecekan. Setelah dibuka, betul ada ganja satu kilogram yang sudah dikemas,” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, terduga pengedar ganja dan bersama barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Para terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (jul)
Oknum Mahasiswa Edarkan Satu Kilogram Ganja
×

