MAKASSAR, BKM — Tim Ubur-Ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap dan menangkap lima orang remaja, pada Kamis malam (11/3). Mereka diduga sebagai sindikat dan jaringan pengedar tembakau sintetis di dua lokasi berbeda.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial VN (16), M Iksan (19), M Fadhil (19), dan M Farel (18), dan satu lagi bernama Izam Zainul (20). Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, mengemukakan, dari kelima terduga sindikat dan jaringan pengedar tembakau sintetis yang pertama ditangkap tim Ubur-Ubur adalah VN dan M Iksan di Jalan Toa Daeng.
Dari tangan kedua terduga pengedar tembakau sintetis ditemukan 57 paket tembakau sintetis. Dari keterangan kedua terduga, tim Ubur-Ubur bergerak ke lokasi kedua, yakni di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Di tempat ini, polisi menemukan tiga orang terduga dengan barang bukti berupa 78 paket tembakau sintetis sejumlah sekitar 2 kilogram. Selain itu, juga ditemukan bahan-bahan pembuatan tembakau. Selain itu anggota juga menyita bibit pembuatan tembakau. Pengedaran tembakau sintetis ini dilakukan para terduga secara online.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar menambahkan, kelima terduga tersebut dari hasil pemeriksaan dalam pengedaran, masing-masing punya peranan tersendiri. VN dan M Iksan berperan sebagai kurir dan tiga lainnya sebagai pembuat dan pengedar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun. (jul)
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap
×

