MAKASSAR, BKM — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Rahayu Purnamasari (36), warga Jalan BTN Makio Baji Blok C/6, pada Senin dinihari (8/3) sekitar pukul 03.00 Wita, mendatangi salah satu rumah kos di Jalan Tanjung Alang, dalam keadaan mabuk.
IRT tersebut kemudian mengambil satu botol berisi minyak tanah lalu menyiramkan ke tubuh seorang bocah bernisial AR (4). Rahayu mencoba membakar bocah tersebut. Beruntung ada orangtua bocah dan penghuni rumah kos yang terbangun dari tempat tidurnya. Mereka kaget melihat bocah tersebut sudah keluar dari rumah kos melarikan diri. Begitu juga pelaku sudah keluar dari rumah kos dan melarikan duri.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Syamsuddin Hehanusa bersama anggota yang menerima laporan di Jalan Tanjung Alang terjadi percobaan pembunuhan, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun pelaku sudah melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang mengemukakan, pelaku diamankan pada Senin (15/3), setelah anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan mengembangkan laporan korban dengan dasar Laporan Polisi No: LP/10/II/2021/Polrestabes Makassar/Sek. Mamajang.
Hasil pemeriksaan, pelaku Rahayu Purnamasari mengakui perbuatannya datang di rumah kos dalam keadaan mabuk. Kemudian memukul bocah yang berumur empa tahun itu menggunakan ikat pinggang.
Kemudian bocah itu (korban) menegur pelaku. Namun pelaku tidak terima teguran tersebut. Malah menarik rambut lalu menggigit telapak tangan kiri bagian samping dan menampar korban.
Kemudian pelaku mengambil botol bir yang berisikan minyak tanah dan langsung menyiramkan ke tubuh korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga mengancam ingin membakar korban. Setelah itu, korban berusaha untuk menghindar dan berhasil membuka pintu lalu menyelamatkan diri. (jul)
Mabuk, IRT Nyaris Bakar Bocah
Terduga pelaku mencoba membakar bocah dengan minyak tanah di rumah kos Jalan Tanjung Alang.
×

