MAKASSAR, BKM — Lima orang digiring ke ruang Unit Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel. Dua dari mereka berjalan melangkah dengan tertatih. Kakinta terbalut perban putih.
Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, kelima orang tersebut merupakan jaringan dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) atau yang lebih dikenal dengan begal. Tiga di antaranya merupakan penadah.
Kompol Supriyanto menyebutkan, dua orang pelaku. yakni IM (30) dan AT (25) yang merupakan eksekutor terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasusnya berlangsung.
Upaya persuasif dilakukan dengan tembakan tiga kali ke udara. Namun keduanya mengabaikan. Dengan terpaksa langkah kakinya dihentikan dengan timah panas yang bersarang di kakinya masing-masing. ”Selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” ujar Kompol Supriyadi, Senin (22/3).
Sebelumnya, kata Kompol Supriyadi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan sasaran pedagang kelontong. Aksi terakhirnya saat merampas gawai pedagang kelontong di Jalan Tupai, Kecamatan Memajang pada 16 Maret 2021 pukul 02.30 Wita.
Ketika itu keduanya berboncengan. AT yang menjadi joki menghentikan motor. Selanjutnya IM turun sembari berpura-pura singgah untuk beli rokok. Dalam situasi sepi itu. IM langsung beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Karena ketakutan, perempuan tersebut menyerahkan gawai serta tas miliknya. Selanjutnya kedua pelaku kabur. Korban lalu melaporkan peristiwa menimpanya di Mapolsek Memajang.
Aparat Polsek Memajang yang menerima laporan korban, kemudian turun melakukan penyelidikan dan berkoordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk minta dibackup. Proses penyelidikan berbuah hasil. Kedua pelaku teridentifikasi. Mereka diketahui tengah berada di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso. Tanpa menunggu lama, tim gabungan bergerak ke lokasi. Hasilnya, IM dan AT langsung dibekuk di tempat persembunyiannya. Selanjutnya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah merampas gawai dan tas milik penjaga warung kelontong di Jalan Tupai beberapa hari lalu. ”Keduanya juga mengakui kalau sebelumnya telah beraksi di Jalan Mongisidi. Mereka memang menyasar pedagang barang kelontong. HP milik korban kemudian dijual ke penadah. Uang hasil curian digunakan untuk foya-foya,” beber Kompol Supriyadi, Senin (22/30.
Usai dimintai keterangannya, lanjut Kompol Supriyadi, tim gabungan menggiring keduanya dalam pengembangan. Mereka diminta untuk menunjuk persembunyian penadah yang disebutkan sebelumnya. Hasilnya, tiga orang penadah berhasil dibekuk. Mereka berinisial JS (23), AX (25), dan SY (22). Ketiganya yang merupakan oknum mahasiswa dan pemilik counter itupun digiring untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan kedua pelaku, mereka menjual ponsel korbannya seharga Rp500 ribu hingga Rp800 ribu ke penadahnya. Tiga penadahnya juga mengakui kalau mereka membeli ponsel yang dijual kedua pelaku,” jelas Kompol Supriyadi.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku dan penadahnya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai diduga milik korban, serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatan kedua pelaku yang kini berstatus tersangka, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara ketiga penadah disangkakan pasal 489 tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini kedua begal sadis dan tiga penadahnya itu diproses hukum lebih lanjut di Mapolsek Memajang. (ish/b)
Dua Begal Ditembak, Tiga Penadah Dibekuk
×

