JAKARTA, BKM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan saat ini pemerintah tengah mematangkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, memastikan, dalam penyusunan aturan THR tersebut, pemerintah melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.
”Kita sedang mematangkan pilihan kebijakan yang akan diambil dengan mengkomunikasikan dengan pihak pengusaha dan pekerja,” kata Anwar seperti dikutip dari salah satu media, Sabtu (3/4).
Menurut Anwar, aturan terkait THR bagi pegawai swasta ini diharapkan terbit sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Dengan demikian, pengusaha bisa mempersiapkan THR bagi para pekerjanya dengan lebih baik.
”Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko menjadi bahan pertimbangan kami. Kita harapkan sebelum puasa (Ramadan) sudah bisa kita terbitkan (aturan THR),” tutup dia.
(int)
Pemerintah Tengah Matangkan Aturan THR
×

