MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana pembalakan hutan proyek pembukaan atau perintisan jalan masuk ke area hutan Suaka Marga Satwa Komara, Kabupaten Takalar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu sore (7/4).
Sidang yang digelar mulai pukul 17.00 Wita itu, menghadirkan dua saksi ahli dengan mendudukkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar non aktif, Muhammad Jabir alias Dg Bonto.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwa Sahputra, mengatakan, awalnya ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan memberikan kesaksiannya sebagai ahli di persidangan. Tapi kata Ridwan, berhubung karena persidangan dimulai pukul 17.00 Wita, sementara salah satu saksi yang dihadirkan ada kegiatannya di Jakarta dan harus berangkat pukul 17.00 Wita, maka hanya dua yang diperiksa dan satunya ditunda.
Ahli yang dihadirkan lanjut Ridwan, yakni Adrian Hariadi, PNS dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Keahliannya adalah selaku juru ukur batas kawasan. Kemudian Saifuddin Mansur dari Dinas Kehutanan, keahliannya terkait dengan peraturan perundang-undangan kehutanan.
”Jadi berdasarkan dua ahli yang dihadirkan itu, sudah membuat terang adanya kegiatan pidana,” kata Ridwa, JPU dari Kejati Sulsel, Kamis (8/4).
Menurut Ridwan, ahli yang pertama juru ukur itu sudah memperlihatkan petanya di hadapan majelis bahwa benar aktivitas pembukaan kegitan jalan yang diduga dilakukan terdakwa, masuk dalam kawasan suaka marga satwa Komara dan hutan produksi.
”Selain selaku ahli, mereka juga pernah turun ke lapangan. Jadi bisa dikatakan sebagai ahli fakta,” ucap Ridwa Sahputra yang tidak lama lagi menjabat selaku Kasidatun Kejari Jeneponto.
Diketahui, terdakwa Muhammad Jabir alias Dg Bonto didakwa dengan pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar, sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 79 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo pasal 56 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kemudian kedua, diancam pidana dalam Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mat)
Ahli Pastikan Jabir Bonto Langgar Undang-undang
×

