pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pandemi, PAYDI Turun Drastis

JAKARTA, BKM — Pandemi Covid-19 berdampak ke semua sektor termasuk sektor asuransi. Jumlah nasabah dan pertumbuhan nilai aset tidak setinggi sebelumnya. Salah satu yang mencatat penurunan rata-rata jumlah nasabah per tahun Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan, dampak pandemi membuat PAYDI turun drastis pada tahun 2020. Biasanya rata-rata tahun ada sekitar 7 juta pemegang polis, namun pada 2020 turun menjadi hanya 4,2 juta, atau berkurang 2,8 juta.
”Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tidak banyak,” kata Ahmad, akhir pekan lalu, seperti dikutip dari salah satu media.

Selain itu, total premi unit link mencapai 50 persen, yaitu Rp100 triliun premi PAYDI dibandingkan premi secara nasional yang jumlahnya Rp200 triliun. Hampir separuhnya untuk yang PAYDI.

”Saya lihat sebagian besar aset investasinya di pasar modal. Portofolio industri asuransi sama dengan dana pensiun. Karena 2 ini IKNB orientasi jangka panjang,” tegasnya.
Secara nilai aset asuransi secara keseluruhan masih mengalami kenaikan meski tidak sebesar tahun sebelumnya. OJK mencatat pada Februari 2021 aset asuransi jiwa Rp550 triliun, asuransi umum tumbuh per Februari Rp207 triliun. Selain itu, asuransi wajib tercatat Rp146 triliun dan BPJS kesehatan Rp135 triliun.
”Kemudian untuk pendapatan premi asuransi pada periode yang sama adalah untuk asuransi Jiwa sebesar Rp34 triliun, asuransi umum Rp18,5 triliun, asuransi wajib Rp1,87 triliun dan BPJS Kesehatan Rp22,3 triliun,” jelas Ahmad.
Sampai dengan periode triwulan pertama 2021, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI. Sementara itu, pada tahun 2020, OJK mencatat ada sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi 65 persen dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan.
Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling. Kedua, penurunan hasil investasi dari produk PAYDI. Pengaduan ketiga yang juga sering dilaporkan kepada OJK adalah permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh. Keempat, masalah yang juga sering banyak dilaporkan nasabah adalah kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam mengatakan jika hal tersebut harus dihindari sehingga pemegang polis tidak dirugikan. OJK menekankan, agar pemegang polis memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk PAYDI atau unit link.
”Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik,” kata Agus, dalam konferensi pers AAJI, belum lama ini.
Pasalnya, jika hal tersebut dibiarkan, rentan terjadi perilaku fraud. Berdasarkan temuan dari OJK, ada beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produknya dengan metode multi level marketing (MLM).
”Proses pemasaran yang menggunakan metode MLM, jadi agen merekrut agen dan seterusnya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa agen penjual produk yang tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami dengan baik produk unit link yang dijual kepada calon pemegang polis. OJK meminta agar pelaku industri asuransi memastikan, agen penjual memiliki literasi yang baik agar konsumen mengenal produk yang hendak dibeli dan tidak terjadi dispute di kemudian hari. (int)




×


Pandemi, PAYDI Turun Drastis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar