MAKASSAR, BKM — Bengkalai yang ditinggalkan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kembali muncul.
Surat keputusan (SK) pengangkatan kerja 2.000 guru kontrak yang tersebar mengajar di SD maupun SMP di Kota Makassar hingga saat ini belum ditandatangani.
Akibatnya, ribuan guru tersebut belum menerima gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April.
Seharusnya, SK pengangkatan mereka ditandatangani oleh Rudy, karena yang bersangkutan masih menjabat pada Januari 2021.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tentu saja tidak bisa menandatangani SK pengangkatan para guru kontrak tersebut, sebab dia baru menjabat sebagai wali kota pada Februari.
“Tidak mungkin saya yang tandatangani SK pengangkatannya, sementara mereka mulai bertugas Januari. Sedangkan saya baru dilantik Februari,” ungkap Danny.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas mengemukakan pengangkatan guru kontrak seharusnya sudah dieksekusi pejabat lama, yakni Rudy Djamaluddin sebagai Pj Wali Kota, dan Irwan Bangsawan selaku Plt Dinas Pendidikan (Disdik) pada saat itu.
“Dan jujur saya sangat sayangkan itu. Jadi gajinya juga memang belum diberikan. Sementara saya yang baru menjabat pada Maret lalu tidak punya kewenangan untuk menadatangani itu. Padahal mereka sudah masuk kerja,” ujar Siswanta.
Walau begitu, BKPSDM Makassar tidak tinggal diam. Pihaknya berusaha mencari solusi dengan meminta pejabat sebelumnya untuk bertandatangan.
“Kami sebenarnya sudah kirim SK-nya ke mantan Pj Rudy. Itu bersamaan dengan SK PPPK. Tapi cuma PPPK yang ditandatangani. Saya juga kurang tahu apa alasannya,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, sejak Januari 2021 belum terima gaji.
Pasalnya, SK mereka tidak kunjung ditandatangani oleh mantan Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar Kadir Masri mengatakan, keputusan wali kota tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu tertentu, sudah ditetapkan 4 Januari 2021 lalu.
Penetapan itu juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 817/4984/BKPSDMD/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.
Menurut Kadir, ada kurang lebih 2.300 lebih guru kontrak yang diajukan pihak Disdik Makassar untuk perpanjangan masa kerjanya.
Namun hanya 2124 yang bisa diteruskan. Sebanyak 200 tidak diperpanjang
.
“Harusnya memang sejak Desember 2020, atau paling lambat Januari 2021 SK itu sudah ditandatangani, tetapi itu tidak terjadi karena Rudy Djamaluddin belum merespon sampai saat ini,” ujarnya
.
Padahal, kata Kadir, beberapa kali pihak BKPSDM sudah berusaha menemui dan bersurat ke Rudy Djamaluddin, dan meminta kebijakannya untuk ditandatangi namun belum membuahkan hasil.
“Sejak 17 Maret lalu kita bersurat ke Rudy Djamaluddin. Ada empat item yang kita kirim ke sana. Salah satunya SK guru kontrak dan PPPK. Tetapi yang beliau tidak tandatangani itu cuma guru kontrak. Yang PPPK sudah,” katanya
.
Olehnya, Kadir merasa heran berkas atau dokumen yang diajukan bersamaan ke Rudy Djamaluddin untuk ditandatangani tetapi ada yang tidak direspon
.
“Jadi sekarang kita cuma menunggu saja sampai akhir bulan ini, siapa tahu beliau bisa berubah pikiran,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, hingga saat ini acuan SK untuk pencairan pembayaran gaji guru honorer belum ada.
“Itu SK-nya harus ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar. Cuma sampai hari Jumat kemarin belum ditandatangani. Rencana mau konfirmasi kembali ke teman-teman BKD dan Disdik supaya ada solusinya,” ungkap Helmy, Minggu (2/5).
Dia mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke wali kota Makassar.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Wali. Perintahnya begitu. Karena kalau Pak Danny juga yang mau tanda tangan, kan tidak bisa. Kondisinya per Januari,” tambahnya.
Dia berharap hari ini, Senin (3/5) sudah ada solusi dari persoalan tersebut agar gaji para guru kontrak bisa diselesaikan sebelum lebaran.
Rencananya, jika SK pengangkatan sudah ditandatangani, pemkot akan membayarkan gajinya empat bulan, mulai Januari hingga April.
“Jadi akan dirapel. Karena kalau kita bicara anggaran, sudah siapmi. Tidak adaji masalah. Itu ada di DPA. Masalah sekarang adalah SK-nya. Akan langsung dirapel empat bulan. Kalau tidak mau tanda tangan, kita carikan solusi yang tidak melanggar aturan,” tandas Helmy. (rhm)

