pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

OJK Godok Regulasi Atur Industri Fintech P2P

JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok beberapa regulasi untuk POJK terbaru yang akan mengatur industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu rencana yang akan dilakukan ialah menghilangkan status terdaftar untuk pemain fintech p2p lending.
Sebelumnya, pemain fintech P2P lending terlebih dahulu mendaftar ke OJK dan akan diberikan status terdaftar. Baru tahapan selanjutnya ialah mendapatkan status berizin dari OJK.
”Ke depan, proses pendaftaran tidak akan ada lagi. Sehingga nanti perizinan P2P lending langsung berizin,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta dalam media gathering, Sabtu (1/5).
Tris mengatakan, hal tersebut dikarenakan model bisnis dari fintech P2P lending telah dipahami. Sehingga prosesnya langsung bisa dilakukan untuk mendapatkan status berizin.
”Dulu proses terdaftar hingga proses berizin adalah proses regulatory sandbox. Sekarang prosesnya sudah paten dan model bisnisnya dipahami sehingga nanti akan langsung berizin,” jelas Tris.
(int)



×


OJK Godok Regulasi Atur Industri Fintech P2P

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar