MAKASSAR, BKM — Pelarian Heri alias Jono (32) yang merupakan tersangka dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), berujung bedil polisi. Dia dilumpuhkan lantaran tak mengindahkan jalannya proses penyelikan saat pengembangan kasusnya.
Selain Jono, penadahnya juga turut diamankan. Sehingga barang bukti kejahatannya berhasil disita. Kini Jono dan penadahnya meringkuk dibui di sel Mapolsek Panakkukang.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, mengatakan, warga Lingkungan Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, itu ditangkap dari laporan yang ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Ipda Fahrul, pada Rabu (19/5).
”Jadi sebelumnya tim Resmob menerima laporan pencurian motor Yamaha Mio J yang terjadi di Jalan Toddopuli IV Setapak I. Selanjutnya tim Resmob menyelidikinya. Alhasil, dari proses penyelidikan berbuah hasil. Pelaku Jono pun teridentifikasi tengah berada di Kabupaten Jeneponto. Di sana, tim Resmob Polsek Panakkukang berkoordinasi Polres Jeneponto untuk minta diback up menangkap pelaku. Hasilnya, Jono pun tertangkap,” kata Bripka Ahmad Halim, Kamis (20/5).
Dia melanjutkan, kepada polisi Jono mengakui perbuatannya. Bahkan katanya, motor yang dijarahnya itu dijual ke seorang penadahnya.
”Ketika pengembangan kasus berlangsung untuk diminta Jono menunjukkan motor yang dijarahnya itu dijual. Akal bulus Jono pun muncul. Dia berpura-pura minta izin buang air kecil seraya mendorong seorang petugas. Seketika itu Jono mencoba melarikan diri. Upaya persuasif dilakukan dengan dilepaskan tiga kali tembakan ke udara tak mengurungkan niatnya, dengan yerpaksa langkah kaki Jono dihentikan dengan timah panah, setelah kakinya jebol Jono pun dievakuasi ke RS Bhayangka untuk mendapat perawatan medis,” jelas Kasi Humas.
Dari pengungkapan kasus ini, tambahnya, barang bukti yang disita berupa satu unit motor Yamaha Mio J, dan satu unit motor Ninja yang ditukar tambah serta satu buah kunci letter T yang digunakan saat beraksi. (ish/b)

