SIDRAP, BKM — Aparat kepolisian Lalu Lintas Polres Sidrap memanggil para pengusaha tenda membahas penggunaan badan jalan umum dalam melaksanakan pesta hajatan agar berjalan tertib dan tidak menggangu pengguna jalan lainnya, Senin (24/5).
Langkah itu, menyusul banyaknya keluhan para pengguna jalan terkait aktifitas masyarakat yang menggunakan badan jalan sepenuhnya melaksanakan pesta hajatan seperti pernikahan ataupun sejenisnya.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin di ruang kerjanya mengatakan rapat koordinasi dengan pengusaha tenda ditegaskan penggunaan jalan banyak yang menyalahi dan diluar fungsinya.
Puluhan pengusaha tenda pengantin dikumpulkan dan diberi pencerahan tentang penggunaan badan jalan tanpa merugikan pihak lain. Hal ini bertujuan mengatur dan menata penggunaan jalan diluar fungsinya dengan memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi menggunakan jalan diluar fungsinya.
Rakor dengan tetap menerapkan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Laporan terkait hal itu banyak terjadi karena masyarakat yang menggelar pesta membutuhkan waktu 3-4 hari penutupan jalan.
Saat jalur yang ditutup penuh itu tidak bisa dilintasi dan harus memutar jauh. “Disinilah keluhan warga ada jika jalur yang ditutup hanya satu arah saja, kalaupun ada itupun harus memutar. Inilah yang kami koordinasikan agar jalan tidak ditutup penuh,”ungkap AKP Tamrin.
Kasat menambahkan, selain penertiban penggunaan jalan, pihak pelaksana hajatan diwajibkan menggantongi izin dari Satlantas Polres termasuk rekomendasi dari Polsek masing-masing dan Dinas Perhubungan.
“Ini perlu ditegaskan bagi pihak yang memiliki hajatan apapun jika menggunakan badan jalan harus mengantongi izin tertulis dari Satlantas. Tujuannya agar mudah dikontrol dan diawasi oleh anggota dilapangan sehingga kesemrawutan kendaraan tidak terjadi kemacetan,” tandasnya. (ady/C)

