JAKARTA, BKM — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi 35 persen. Ini khusus bagi orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Kepala Ekonom Bank BCA, David Sumual, mengatakan, kenaikan pajak penghasilan bagi orang ‘super tajir’ ini sangat wajar. Apalagi, tarif PPh ini sudah tidak berubah sejak ditetapkan UU KUP pada tahun 2007 lalu. Sementara kekayaannya terus naik.
”Kalau memang ada kenaikan (tarif PPh) sih wajar ya. Karena kan inflasi juga naik dan orang yang berpendapatan juga naik setiap tahunnya. Yang (berpenghasilan) Rp 5 miliar dulu dengan sekarang pasti naik sejalan dengan inflasinya,” ujarnya seperti dikutip dari salah satu media, Selasa (25/5).
Hal ini juga akan berpengaruh positif ke penerimaan negara, walaupun David belum mengetahui dengan jelas berapa tambahannya. Di sisi lain jurang ketimpangan antara orang kaya dan miskin juga menjadi tidak terlalu lebar.
Persoalan ketimpangan menjadi semakin serius ketika ada pandemi covid. Masyarakat kelas atas masih mendapatkan tambahan penghasilan. Sementara kelas menengah bawah tertekan cukup berat karena banyak yang tidak mendapatkan penghasilan.
”Selama pandemi memang di berbagai negara itu ada kesenjangan pendapatan terutama buat mereka sudah punya aset dan mereka berpendapatan rendah. Karena mobilitas terganggu dan lain-lain. Ini salah satu upaya juga fungsi pajak realokasi redistribusi. Jadi memperbaiki gini ratio,” terang David.
Adapun saat ini, tarif PPh OP tertinggi ditetapkan sebesar 30 persen. Dengan rencana perubahan menjadi 35 persen, maka ada kenaikan sebesar 5 persen. Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut. (int)
PPh OP Bakal Menjadi 35 Persen
×

