MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengalami kendala untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari salah satu notaris, Abdul Rahim. Abdul Rahim sendiri adalah notaris pembuat akta perjanjian kredit terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan TPPU senilai Rp25 miliar di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Saksi Abdul Rahim selaku notaris dalam penerbitan akta perjanjian kredit menolak untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dalam perkara ini. Dengan dalih adanya putusan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Perwakilan Sulsel.
”Saksi tersebut menolak untuk diperiksa. Saksi berdalih karena adanya putusan dari MKN tersebut. Makanya, saksi ini terkesan berlindung di balik putusan MKN itu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Rabu (2/6).
Tak hanya dianggap berlindung di balik surat putusan MKN tersebut, Idil juga menilai jika saksi yang bersangkutan, dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, notaris Abdul Rahim dalam sidang di hadapan Majelis Kehormatan Notaris, menyatakan dan mengaku telah bertemu pihak kreditur dan debitur. Seraya menunjukkan KTP, KK dan buku nikah, untuk penandatanganan akta perjanjian kredit, terhadap 38 debitur fiktif.
Berdasarkan dari 49 saksi, menurut Idil, baik itu dari pihak Disdukcapil Bulukumba, BKD Bulukumba, dan hasil penyitaan 38 dokumen kredit. ”Dipastikan nasabah selaku pemohon kredit, itu tidak ada orangnya alias fiktif,” tandasnya.
Selain dianggap menghalang-halangi proses penyidikan, Abdul Rahim juga selaku notaris dinilai harusnya menghargai proses hukum kini tengah bergulir di Kejati Sulsel.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, selaku Ketua Majelis Hakim Adhoc MKN, mengungkapkan, sebulnya pihaknya telah mendapat surat permintaan permohonan pemeriksaan terhadap saksi notaris atas nama Abdul Rahim.
”Ada permintaan pemeriksaan saksi dari penyidik kejaksaan. Tapi hasil sidang MKN menyatakan bahwa akte nomor 23 yang dilampirkan itu sudah benar. Sudah sesuai. Jadi tidak ada niat Kanwil Kumham Sulsel mau berbuat yang aneh-aneh,” ungkap Anggoro saat ditemui di kantornya, Rabu (2/6).
Dalam pemeriksaan MKN itu, kata Anggoro, memang yang diajukan adalah bukti akte nomor 23. Setelah diperiksa, ternyata akte itu sudah sempurna, walaupun memang hasil keputusannya ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara majelis.
”Saya tidak perlu sebut siapa yang tidak setuju. Tapi yang jelas, karena memang akte nomor 23 yang dijadikan bukti itu ternyata sempurna. KTPnya sesuai dengan tanda tangannya. Makanya tidak bisa kita salahkan juga,” kata Anggoro.
Olehnya itu, dirinya mengaku tidak berniat mempersulit penyidik Kejati Sulsel. Hanya saja, sebaiknya penyidik kembali menyertakan novum baru. ”Sebaiknya ada novum baru yang diajukan. Apalagi kami saat itu mana tahu kalau ternyata notaris (Abdul Rahim) pernah diperiksa sebelumnya dalam sebuah kasus dugaan korupsi,” ucap Anggoro. (mat)

