pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Cabut Izin Usaha Holywings

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar membekukan izin usaha hiburan malam Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Pembekuan dilakukan karena tempat usaha tersebut kerapkali melakukan pelanggaran.

Termasuk mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dan aktivitas disana melewati jam operasional pukul 22.00 Wita.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengatakan, saat satgas Raika melakukan operasi, ditemukan jika Hollywings masih beroperasi di atas jam yang telah ditetapkan.”Jadi saya bekukan izin usaha Hollywing,” ungkap Danny.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan, menindaklanjuti instruksi wali kota Makassar, pihaknya langsung memproses pembekuan izinnya.

Danny melanjutkan, pihaknya mengeluarkan SK Kepala Dinas PM PTSP Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang pencabutan izin usaha atas nama PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club) beralamat Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Andi Bukti menerangkan, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yakni restoran dan bar/klub.
“Jadi yang dicabut ijin usahanya adalah bar/klub-nya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi, ” ungkapnya di balai kota, Rabu (2/6).

Pencabutan izin usaha ini dilakukan secara permanen sehingga jika yang bersangkutan ingin kembali membuka bar/klub, harus mengajukan permohonan baru.
“Pembekuan ijin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani, yakni Rabu 2 Juni 2020,” tandasnya. (rhm)

Berita Terkait:



×


Pemkot Cabut Izin Usaha Holywings

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar