MAKASSAR, BKM — Anggaran perjalanan dinas pejabat di Pemprov Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui mentransfer uang perjalanan dinas berlipat ganda.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief membenarkan hal itu. Ia menyebut, paling besar di Sekretariat DPRD Sulsel. Sisanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Badan Penghubung.
Di Sekretariat DPRD Sulsel ditemukan anggaran perjalanan dinas yang dipanjar hingga ratusan juta. Rp176 juta di antaranya sudah dikembalikan.
“Yang di sekretariat DPRD Sulsel, ada panjar perjalanan dinas. Sisa Rp38 juta, yang sudah dikembalikan Rp176 juta,” ungkap Sulkaf di Kantor Gubernur, Senin (7/6).
Selain itu, kata Sulkaf, ada pembayaran honor yang tidak disertai dokumen yang lengkap. Ini jumlahnya lumayan besar, yakni Rp466 juta. Pembayaran dilakukan lebih awal karena mendesak. Alasannya saat itu tengah pandemi sehingga perlu dipercepat.
“Itu tadi (kemarin) sudah dibicarakan dengan BPK, bisa nggak ini diampuni oleh BPK. Kalau tidak, harus dikembalikan,” jelasnya.
Kemudian soal sisa belanja yang tidak disetor ke kas daerah hingga 1 Desember. Ada Rp123 juta. Sudah ada duit yang dikembalikan sebesar Rp95 juta.
BPK menemukan Rp1,99 miliar potensi kerugian negara di tiga OPD tersebut. Rp300 juta di antaranya sudah dikembalikan. Sisanya akan dicicil hingga 60 hari.
Sementara, di Dinas PUTR Sulsel, sudah ada uang yang dikembalikan Rp14,8 juta. Uang itu disetor pada tanggal 25 dan 27 Mei 2021.
Menurut Sulkaf, pada Dinas PUTR Sulsel ada perjalanan yang dibayar dua kali transfer. Namun, sudah dikembalikan.
Sementara di Badan Penghubung ada Rp155 juta perjalanan dinas yang dibayar lebih. Menurut Sulkaf, sudah dipertanggungjawabkan.
“Alasannya berkasnya hilang. Makanya saya kemarin ke Jakarta dan melihat semua, menanyakan mereka memang betul jalan. Pertanggungjawabannya ada semua, tapi saat diperiksa BPK tidak ada semua berkasnya. Akhirnya kami kemarin melakukan print ulang di bank,” terangnya.
Begitupun soal uang pajak Rp18 juta yang tidak disetor ke kas negara. Kata Sulkaf, yang bersangkutan siap untuk mengganti.
“Yang Rp18 juta soal pajak, sudah mengaku orangnya dan akan dicicil. Pak Gubernur kasih waktu dua minggu untuk kembalikan, minimal 50 persen dibayar dulu. Satu orang yang memotong pajak ini,” tandasnya.
Klarifikasi Bansos di Dewan
Inspektur Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief hadir di gedung DPRD Sulsel, Senin (7/6). Ia menyampaikan klarifikasi di depan ketua dan para wakil ketua serta sekretaris dewan. Klarifikasi tersebut terkait dugaan temuan BPK atas sejumlah masalah terhadap refocusing dan realokasi APBD 2020 Pemprov Sulsel, dalam rangka penanganan pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya, Sulkaf membantah adanya masalah yang ditemukan. Khususnya yang terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp808.789.050,98. Bukti pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa tidak lengkap serta tidak didukung bukti kewajaran harga, serta kelebihan pembayaran pada dua kegiatan di Rumah Sakit Sayang Rakyat sebesar Rp808.789.050,98.
Kemudian, terdapat pembayaran belanja lain di luar akomodasi kepada penyedia hotel, pencatatan aset tetap tidak tertib. Hingga kegiatan bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh sekretariat DPRD Sulsel senilai Rp8,5 miliar yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Kami sampaikan bahwa setelah membaca dan mengonfirmasi juga BPK, tidak ada satupun bunyi yang menyatakan bahwa ada dana bansos covid-19 Rp8,5 miliar dipakai DPRD. Itu tidak ada,” tandas Sulkaf, kemarin.
Dia pun membantah tudingan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel yang menyebut dirinya yang membocorkan LHP BPK RI. “Kalau temuan BPK itu adalah eksternal, dan itu memang diumumkan. Bapak bisa baca di lamannya, jadi tidak bisa disembunyikan. Dua hari lalu ada kepala OPD merasa kami di Inspektorat yang membocorkan itu,” jelasnya.
Menurutnya, di laman BPK itu ada dua. ”Ada kita bicara soal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dan ada juga yang sebelum saya di Inspektorat, itu namanya audit covid-19. Jadi bukan yang baru-baru ini. Berarti audit Covid-19 bukan LKPD tahun kemarin,” terangnya.
Menurut Sulkaf, yang menjadi sorotan BPK dan harus diselesaikan di DPRD ada empat item. Yakni dana perjalanan dinas yang mencapai Rp214 juta. “Dan itu sudah dikembalikan sebanyak Rp176 juta lebih. Jadi sisa Rp38 juta yang harus dikembalikan,” sebutnya.
Kedua adalah pembayaran honor sukarela. “Ini memang ada pembayaran waktu itu karena covid-19 masuk lebaran. Jadi di BPK ada namanya prosedur. Kalau prosedurnya tidak lengkap itu tentu dimintai diklarifikasi. Karena ada prosedur dan SKnya yang tidak prosudural,” jelas Sulkaf.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel Selle KS Dalle, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat di komisi membahas soal tindaklanjut LHP BPK RI. “Saya kira struktur pemerintahan harus segera dinormalkan. Terlalu banyak pos strategis yang diisi oleh pelaksana tugas (plt). Nah, itu juga yang ternyata menimbulkan miskomunikasi antara plt satu dengan plt yang ada sekarang,” jelas Selle.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, apabila hal tersebut dibiarkan berlarut-larut maka akan berpotensi menjadikan kinerja para OPD lingkup Pemprov Sulsel merosot. “Tentunya ini sangat berpengaruh terhadap kinerja masing-masing OPD, termasuk serapan anggaran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sulsel Muhammad Jabir menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan sembako dari kegiatan JPS oleh sekretariat yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD, pada prinsipnya mengacu pada sumpah dan janji sebagaimana dimuat dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sasaran penerima bantuan sembako oleh anggota DPRD tidak lagi merujuk ke basis DTKS, karena dampak Covid-19 hampir merata di seluruh wilayah Sulsel, mengingat diberlakukannya PSBB sehingga semua aktivitas masyarakat menjadi terhenti,” jelasnya.
Menurut M Jabir, secara kondisi geografis, sasaran bantuan sembako oleh anggota DPRD provinsi secara proporsional telah terwakili di seluruh wilayah Sulsel, karena pembagian sembako dilaksanakan sendiri berdasar daerah pemilihan masing-masing.
Adapun terkait zona merah, sambung Muhammad Jabir, telah terwakili oleh anggota DPRD yang berasal dari dapil yang masuk kategori zona merah. “Prinsipnya disadari bahwa masih terdapat kelemahan, seperti tidak semua penerima bantuan terakomodir karena keterbatasan anggaran,” imbunnya.
Lebih jauh, M Jabir menegaskan, pengunaan anggaran untuk penanganan covid-19 yang dilakukan pimpinan dan anggota dewan sudah melalui prosedur. Terlebih, sudah mengantongi izin atau rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sebenarnya, awalnya anggota (DPRD) meminta pengadaan alat pelindung diri (APD). Tapi setelah dikonsultasikan, ternyata tidak boleh. Makanya dialihkan ke sembako. Dan, BPKP ternyata mengizinkan. Jadi dasar kami adalah rekomendasi BPKP,” tegas Jabir.
Para pimpinan dewan yang hadir mulai Andi Ina Kartika, Wakil Ketua Ni’matullah Erbe, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin hanya mendengarkan penjelasan dari Sulkaf dan Selle KS Dalle. (jun-rif)

