MAKASSAR, BKM — Kepolisian Sat Reskrim Polsek Bontoala melakukan gelar perkara dugaan kasus tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, Sabtu (12/6).
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bontoala, AKP Syamsuardi, dan dihadiri KBO Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Abd Rahim, Panit Reskrim Polsek Bontoala, Ipda Muh Amin, para penyidik, personel provos dan para keluarga terlapor.
Gelar perkara yang dilaksanakan ini, berkaitan dengan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP/103/IX/2021/Polsek Bontoala pada tanggal 27 September 2020 dengan tempat kejadian Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Dalam tindakan ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar seratusan juta rupiah.
Kapolsek Bontoala, AKP Syamsuardi, di sela gelar perkara ini mengemukakan, gelar perkara ini dilaksanakan dalam rangka menerangkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengrusakan yang di laporkan beberapa bulan lalu.
”Berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa kasusnya memenuhi unsur dan penetapan tersangka dapat dilakukan,” ujar Kapolsek.
Karena masih status pandemi, gelar perkara dilaksanakan sesuai protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus. Dan kegiatannya pun berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. (jul)

