pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Andi Sudirman Patok WTP Tahun Depan

MAKASSAR, BKM — Pelaksanaan Tugas (plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjamin bahwa realisasi anggaran neraca, arus kas dan catatan serta seluruhnya telah diaudit oleh BPK RI.
Keyakinan itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda penjelasan gubernur terhadap pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Umum Energi Daerah Sulsel Tahun 2020-2050, serta Penjelasan DPRD Sulsel Terhadap Pengajuan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Kamis (24/6).

Menurut Sudirman Sulaiman, penyajian laporan ini sudah melalui berbagai tahapan. Dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulsel telah mendapatkan opini WDP (Wajar dengan Pengecualian). “Untuk itu kita berharap agar dapat meraih WTP pada periode akan datang,” ujar Sudirman Sulaiman, disambut aplaus anggota dewan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari didampingi dua wakil ketua masing-masing Syaharuddin Alrif serta Muzayyin Arif. Usai penjelasan plt gubernur, selanjutnya pimpinan dewan mempersilakan kepada Andi Januar memaparkan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat.
Selaku juru bicara DPRD Sulsel, Andi Januar mengungkapkan bila pada pembentukan ranperda telah melalui proses harmonisasi. Januar yang juga legislator Partai Demokrat ini menjelaskan, pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, suatu negara hukum didasarkan atas prinsip-prinsip rule of law.
“Kita tau kan, dari berbagai masalah konflik horisontal dan vertikal, masyarakat kalangan tertentu, dalam hal ini kategori miskin terkadang sulit mendaparkan akses hukum. Untuk itu, upaya tersebut bisa kita mediasi melalui litigasi atau non litigasi. Tapi menurut kami itu belum cukup,” terang Januar.
Dijelaskan, bentuk bantuan hukum itu berupa akses mendapatkan keadilan.Kedua, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum. “Menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum,” ucapnya.

Olehnya itu, ia menganggap perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sangat dibutuhkan. “Lembaga DPRD berinisiatif untuk mewujudkan dalam bentuk bantuan hukum, khususnya lagi terdapat sebuah komitmen anggaran yang akan diberikan profesional LBH yang akan melakukan pendampingan. LBHnya nanti itu akan diverifikasi,” katanya.
Kata dia, ranperda tersebut masih dalam tingkat pembicaraan satu. “Ini masih masih mau masuk dalam tingkat pembicaraan satu namanya sebelum pembahasan. Nanti setelah pembahasan baru masuk penetapan,” ucapnya. (rif)




×


Andi Sudirman Patok WTP Tahun Depan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar