MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyebut sedikitnya 28 penyidikan kasus korupsi mandek di Polda Sulsel. Hal itu menjadi catatan penting di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-57 tahun ini.
Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, menegaskan bahwa ada beberapa hal yang mesti menjadi atensi bagi jajaran Polda Sulsel saat ini. Salah satunya soal penanganan kasus dugaan korupsi yang berlarut-larut yang tidak ada kepastian penyelesaiannya. “Termasuk soal ketertutupan terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi,” ujar Kadir Wokanubun, Kamis (1/7).
Ia menilai sulitnya mendapatkan akses informasi publik terkait kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel. Ia lalu menyebut contoh yang menjadi perhatian publik, yakni kasus dugaan korupsi RS Batua dan bansos covid-19 Makassar. “Ini terkesan tidak ada sama sekali progress penanganannya,” tukas Kadir.
Hal senada disampaikan staf peneliti ACC Sulawesi Angga Reksa. Pada momentum HUT Bhayangkara ke-57 ini, kata dia, Polda Sulsel harus melakukan evaluasi terhadap proses penanganan kasus, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.
”Dalam catatan akhir tahun 2020, ACC Sulawesi mencatat ada 28 kasus tipikor yang mandek di Polda Sulsel. Kami harap Polda Sulsel ke depannya memiliki SOP yang jelas dan transparan dalam penanganan kasus korupsi, agar tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum tentunya,” ujar Angga, kemarin.
Dari 28 catatan perkara korupsi yang dianggap mandek di Polda Sulsel, ada tujuh perkara di antaranya yang menjadi sorotan penting. Yakni kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua, dugaan korupsi bansos covid-19 Makassar, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Buntukuni, Mengkendek di Tana Toraja. Kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam di Palopo, kasus dugaan korupsi pengadaan traffic light di Dishub Sulsel. Kasus dugaan korupsi gratifikasi/pungli mutasi kendaraan dari plat hitam ke kuning Dishub Sulsel, dan kasus dugaan korupsi pembangunan halte bus BRT Mamminasata. (mat)

