pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Detektor Diterjunkan Tentukan Status RT

Zona Oranye, Merah, Hitam Aktivitas Ditutup

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar menerbitkan surat edaran (SE) terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19. Surat bernomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 itu mulai berlaku, Selasa (6/7).

Terdapat 16 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Namun, ada dua poin yang cukup mendapat sorotan masyarakat. Yakni pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau mall di Kota Makassar, yang hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan itu berlaku selama 14 hari, 6-20 Juli 2021.
Juga terkait pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musalah, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan). Aturan itu berlaku untuk sementara waktu, sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar. Warga diminta lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membenarkan surat edaran yang ditandatatanganinya itu. Ia menjelaskan, dalam membuat surat edaran tersebut, pihaknya mengacu pada aturan dari pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan berdasarkan zona masing-masing.

“Makassar kan masuk zona oranye, jadi aturan yang dibuat seperti itu. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021, dikatakan bahwa untuk kabupaten/kota yang zona oranye harus menerapkan aturan yang telah ditetapkan,” jelas Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, Selasa kemarin.
Untuk pembatasan kegiatan, dia mengatakan aturannya memang mewajibkan dihentikan pada pukul 17.00 Wita. Begitu juta dengan kegiatan di tempat peribadatan. Terpaksa harus ditiadakan sementara waktu sampai setiap RT dianggap masuk zona aman.
Untuk itu, kata Danny, pihaknya akan segera menerjunkan detektor ke seluruh RT yang ada di Makassar untuk memastikan status wilayah masing-masing. “Jika suatu RT atau wilayah dinyatakan zona oranye, merah, atau hitam, terpaksa kegiatan ibadah di tempat-tempat peribadahan dihentikan sementara waktu, ” ungkap Danny.
Namun, jika suatu wilayah dinyatakan zona aman, kuning atau hijau, warga di RT bersangkutan dipersilakan beribadah di tempat ibadah di lingkungan tersebut. Atas terbitnya aturan ini, Danny memohon kesabaran masyarakat.
“Sebagai pemerintah daerah yang harus ikut perintah pada undang-undang dan peraturan yang berlaku dan instruksi pemerintah pusat, tentunya kami tidak bisa melakukan modifikasi apapun. Izinkanlah saya kepada seluruh umat beragama, para alim ulama, cendekiawan untuk bersabar. Saya akan menurunkan detektor dalam minggu ini untuk memberikan penilaian terhadap status masing-masing RT, apakah RT itu hijau, kuning, oranye, merah atau bahkan hitam. Kalau oranye atau merah, apalagi hitam, maka tentunya pasti ditutup. Akan tetapi kalau RT itu kuning dan hijau, Insyaallah kami akan buka kembali,” jelas Danny.
Dia mengaku juga tidak senang dengan kondisi yang terjadi saat ini. Tapi karena menjadi aturan dan perintah negara, tetap harus dilaksanakan.
Danny menekankan, pembatasan yang dilakukan jangan ditafsirkan jika pemerintah melarang warganya beribadah. “Sekali lagi bukan dilarang beribadah. Silakan beribadah di rumah. Yang ada itu dianjurkan beribadah di rumah sambil menunggu status di RT-nya kuning atau hijau. Karena kalau oranye atau merah, kami diperintahkan untuk menyelenggarakan peribadatan di rumah,” tambahnya. Menyusul perpanjangan PPKM tersebut, tempat usaha yang beroperasi di Kota Makassar langsung menindaklanjutinya. Salah satunya adalah Mall Ratu Indah (MaRI). Dari pantauan BKM, pengelola mal yang terletak di Jalan Ratulangi ini menghentikan aktivitas berdasarkan waktu yang ditetapkan. Para pengunjung yang masih ada diminta untuk segera meninggalkan lokasi. (rhm)

16 Poin SE PPKM

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara garing (online).

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta) untuk menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a. makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita.
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musallah, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi tupat/seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi – Ionvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan dan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.

13. Para camat dan kurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

16) Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.




×


Detektor Diterjunkan Tentukan Status RT

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link