pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PPKM Level IV, 100 Ribu Paket Bansos Disiapkan

Hindari Kerumuman, Diantar Langsung Detektor Covid-19 dan Satpol PP

MAKASSAR, BKM — Kota Makassar dan Tana Toraja menjadi wilayah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Sulawesi Selatan. Rencananya akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dimulai hari ini, Senin (25/7) hingga Minggu (8/8) mendatang.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan, dalam PPKM level IV ada sejumlah aktivitas masyarakat yang akan dibatasi. Mulai dari kegiatan pembelajaran, akan dilakukan penuh secara daring atau online. Selain itu, seluruh kegiatan yang non esensial, sepenuhnya dilakukan dari rumah atau WfH (Work from Home).
Untuk orang-orang yang bekerja di sektor esensial, diatur hanya 50 persen yang bisa beraktivitas dari tempat kerja. “Jadi ada sejumlah poin yang diatur dalam PPKM level IV ini,” ungkap Danny.

Karena aktivitas masyarakat selama 14 hari ke depan akan dilakukan secara terbatas, maka Danny akan menyiapkan 100 ribu paket bantuan sosial untuk menekan beban masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Level IV ini. Bansos yang akan diberikan untuk masyarakat berupa paket bansos berupa sembako. Selain dalam bentuk paket sembako, bisa juga berupa ATM beras atau dalam bentuk lain.
“Selasa barangkali saya tuntaskan, Minggu ini saya selesaikan aturan tentang bantuan sosial. Kami kumpulkan (anggaran) untuk melakukan penghematan guna membantu masyarakat yang terkena pandemi covid-19,” kata Danny Pomanto, Minggu (25/7).

Pembagian sembako tersebut bakal disalurkan melalui pendataan dengan sistem QR code. Detektor covid-19 dan Satpol PP akan bertugas secara langsung mengantarkan paket ke rumah masyarakat.
“Kita antarkan biar tidak ada lagi kerumunan. Insyaallah minggu depan rampung registrasinya dan siapa-siapa yang menerima, terkhusus yang tidak mampu dan terpapar covid-19,” ucapnya.
Selain itu, Danny mengatakan sudah ada beberapa perusahaan yang mengiyakan akan terlibat dalam memberikan bantuan sosial ke masyarakat. “Selasa ini saya tuntaskan dan umumkan, setelah itu kita jalan,” tandasnya.

Siapkan Asrama Haji

PPKM Level 4 atau pembatasan mirip-mirip lockdown (penguncian) diterapkan berdasarkan data-data penyebaran virus covid-19. Makassar dan Tator masuk kategori ini yang diputuskan dalam rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali, yang dipimpin Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto. Hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Pertemuan digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara virtual, Sabtu (24/7).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Sudirman melaporkan rencana pemerintah provinsi menyiapkan tempat tidur untuk pelaksanaan isolasi bagi yang bergejala maupun juga untuk ICU. “Ada ribuan kamar kami siapkan. Termasuk ruang isolasi di rumah sakit untuk pencadangan yang bergejala dan juga untuk yang ICU nantinya. Harapan kami dengan pencadangan ini nanti akan terkontrol oleh rumah sakit,” jelasnya.
Dikatakan, untuk pencadangan tempat tidur bagi pasien bergejala, pihaknya menyiapkan asrama haji dan juga Rumah Sakit Sayang Rakyat untuk extended rooms, yang akan berada di bawah kendali langsung tujuh rumah sakit milik Pemprov Sulsel.

Pencadangan berupa tempat tidur untuk pelaksanaan isolasi dan ICU tersebut dipersiapkan jika Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit milik pemerintah provinsi telah mencapai 75 persen.
“Asrama haji ini kami blok per rumah sakit untuk penanggung jawab setiap gedungnya, sehingga ada tujuh rumah sakit kami di bawah kendali provinsi akan terbagi di gedung gedung ini. Jadi extended roomsnya akan berada di bawah kendali rumah sakit sebagai penambahan ketikan mencapai BOR 75 persen,” terangnya.
Tak hanya melaporkan kesiapan pencadangan TT, Andi Sudirman juga menyampaikan program penanganan covid di Sulsel melalui program Kebut Vaksinasi yang terus digalakkan Pemprov Sulsel dalam beberapa waktu lalu.
“Kami punya program Kebut Vaksinasi di Sulawesi Selatan. Ini dalam rangka mengejar target-target vaksin, terutama di wilayah aglomerasi sebagai area penyebaran episentrum covid dan juga tentu di wilayah-wilayah perkotaan di kabupaten/kota,” terangnya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi, Sudirman menyampaikan telah menggalang bantuan dari beberapa pihak, organisasi, maupun komunitas untuk bergabung. Termasuk pelaksanan isolasi bagi para penderita covid di Sulsel, yang tetap di bawah kendali dari satgas penanganan covid-19 Sulsel sebagai leader.
Ia juga menyampaikan kesiapan logistik di Sulsel yang cukup aman dengan terpenuhinya stok hasil pertanian di gudang Bulog. Bahkan dititipkan di tempat penggilingan padi milik petani. (rhm-jun)

Ini yang Diatur di PPKM Level IV

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (masjid, musalah, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.




×


PPKM Level IV, 100 Ribu Paket Bansos Disiapkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link