MAKASSAR, BKM — Dalam menghadapi pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyasar ke berbagi sektor kehidupan masyarakat. Namun, tren kasus covid 19 di Indonesia tak kunjung turun. Hal ini menandakan bahwa pemerintah masih belum bisa menangani pandemi ini dengan baik
.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bososwa (BEM FH Unibos) Ewaldo Aziz, mengatakan kegagalan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 harus dimaknai adanya urgensi untuk mengevaluasi kebijakan yang selama ini telah di keluarkan, guna menciptakan penerapan langkah-langkah yang tepat ke depannya. Dalam pandemi covid-19 pemerintah menetapkan kebijakan dari PSBB, PPKM Darurat hingga PPKM level IV sebagai solusi dalam penanganan pandemi.
”Namun hingga saat ini masih belum terlihat hasil signifikan dari penerapan PSBB maupun PPKM. Dapat dilihat bahwa peraturan PSBB hingga PPKM cenderung dilematis dan inkonsisten. Pelaksanaan PPKM yang tidak efektif diakibatkan banyaknya pengecualian yang ditetapkan oleh pemerintah, terkhusus dalam berbagai lapisan masyarakat,” ujar Ewaldo.
Ditambahkan Ewaldo, sering dijumpai di tengah masyarakat adanya aspek kriminalisasi bagi masyarakat yang dianggap melanggar protokol kesehatan selama PPKM. ”Pertanyaannya, apakah pemerintah juga sudah sepenuhnya merealisasikan amanat UU Kekarantinaan Kesehatan?” tandasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu kewajiban pemerintah dalam menerapkan kebijakan karantina wilayah (termasuk PSBB, PPKM Darurat, PPKM Level IV) pemerintah wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat. Termasuk makanan bagi hewan ternak warga. Dalam hal ini karantina wilayah dapat dilakukan jika dalam situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat, dan salah satunya adalah karena wabah virus yang menular.
”Hal tersebut nyata bahwa pemerintah telah melakukan tindakan yang kontraproduktif karena hanya menggaung-gaungkan ancaman hukuman, tetapi tanggung jawab pemenuhan kebutuhan masyarakat tak pernah bisa terealisasi dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Ewaldo, di tengah pemberlakuan PPKM ini, serta berbagai kebijakan yang tak sesuai dengan kepentingan masyarakat, pemerintah telah menciderai aspek-aspek demokrasi. Juga menciderai amanat UUD 1945.
Karenanya, BEM FH Unibos menyatakan sikap agar mengevaluasi total penanganan covid-19 dan merombak kepemimpinan Satgas Covid-19. Serahkan penanganan covid-19 pada ahlinya, dan mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk segara merealisasikan bantuan sosial tunai dengan tepat sasaran dengan melihat desakan kebutuhan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang. (rls)

