pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pimcab Bank Mandiri Sering Bertemu NA

Putra Bungsu Nurdin dan Legislator Makassar Bersaksi di Persidangan

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.
Mereka adalah Fatur Fauzi Nurdin alias Uji, yang merupakan putra bungsu Nurdin Abdullah. Pengusaha mesin kapal speedboat yang juga anggota DPRD Kota Makassar Erick Horas. Manajer Jet Ski Safari Makassar Muhammad Irham Samad. Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakukang Asriady. Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Gubernur Sulsel Nurhidayah.

Rencananya, JPU akan menghadirkan enam orang saksi. Namun hanya lima orang saksi yang memenuhi panggilan. Sedangkan saksi Yohannes Tios (pemilik toko penjualan jet ski) tidak hadir.
Sidang yang digelar kali ini terkait dengan transaksi pembelian dua unit jetski senilai Rp797 juta, serta dua unit mesin speedboat merek Yamaha senilai Rp527 juta oleh Fatur Fauzi Nurdin. “Pada 22 Desember 2020, ayah saya meminta tolong untuk mencarikan dua unit jetski. Kemudian saya menghubungi Irham Samad,” ujar Uji dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

Jet ski yang hendak dibeli tersebut, kata Uji, untuk keperluan pribadi. Rencananya akan digunakan untuk operasional NA jika hendak berkunjung ke pulau-pulau. Termasuk untuk keperluan olahraga.
Atas permintaan NA, Uji lalu memesan dua unit jet ski merek Seadoo melalui Irham Samad. “Irham Samad menyampaikan kepada saya, kalau barangnya ada stoknya di gudang. Jadi tidak perlu inden,” terang Uji.
Untuk pembayarannya, lanjut Uji, dilakukan via transfer di Bank Mandiri Cabang Panakukang. Awalnya Uji menemui Ardi selaku pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakukang. Ia menyampaikan bahwa ada yang mau dibayar. ”Jadi saya berikan kontak Pak Irham ke Pak Ardi. Begitu pun sebaliknya. Jadi saya tidak tahu lagi setelah itu,” ungkapnya.
Beberapa hari kemudian Uji diberitahu oleh Irham Samad bahwa jet ski tersebut sudah dibayarkan. ”Untuk pembayarannya, Pak Ardi menawarkan cara tunai, transfer atau pembukaan rekening baru. Saya cuma bilang terserah Pak Ardi saja, yang penting terbayar,” jelas Uji lagi.
Setelah dibayarkan, dua unit jet ski itu diserahkan di Cafe Popsa, yang diketahui milik Irham Samad.
Selain jet ski, Uji mengaku pernah membeli dua mesin Yamaha untuk speedboat milik NA. Masing-masing pada bulan Agustus dan Desember 2020. “Itu untuk mesin kapal bapak, yang dipakai meninjau pulau-pulau,” ujarnya.
Mesin seharga Rp527 juta itu dibayarkan dengan cara transfer melalui Bank Mandiri. Uji mengaku hanya mengetahui jika pembayaran tersebut dibayarkan melalui rekening Erick Horas.
Uji mengaku disuruh NA untuk menghubungi Ardi (Pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakukang). “Saya mengenal Pak Ardi selaku kepala cabang Bank Mandiri Panakukang, karena beberapa kali melihat Pak Ardi ke rumah bertemu dengan bapak,” bebernya.
Uji pernah disuruh oleh ayahanya NA untuk menghubungi Ardi guna mentransfer uang pembelian jet ski dan mesin kapal speedboat ke rekening Irham Samad dan Erick Horas. Kemudian Uji bertemu dengan Ardi di kantor Bank Mandiri Cabang Panakukang.
“Waktu bertemu Pak Ardi cuma minta nomor rekening Erick Horas. Sedangkan untuk Irham Samad, disarankan untuk dibayarkan melalui rekening baru. Tapi saya tidak tahu sumber uangnya dari mana. Saat itu saya tidak melihat uang dan slip penyetorannya,” tandasnya.
Dari pembayaran jet ski tersebut Uji mengaku menerima cashback sebesar Rp113 juta, serta ada kelebihan uang sebesar Rp48 juta melalui rekening pribadinya. “Invoice pembeliannya saya rerima langsung dari Pak Erick Horas dan Irham Samad setelah pembayaran,” jelasnya. (mat)




×


Pimcab Bank Mandiri Sering Bertemu NA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link