pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Proyek Terkontrak, Anggaran tidak Ada

ASS Akui Setop Empat Proyek Siluman

MAKASSAR, BKM — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/8). Bersama empat saksi lainnya, ia memberi keterangan untuk terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif HM Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Keempat saksi tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUTR Prof Rudy Djamaluddin, mantan Kepala Biro PUTR Sulsel Jumras, mantan Kabid PUTR Sulsel Edy Jaya Putra, serta Kabid Kesehatan Hewan Sulsel.
Dalam kesaksiannya, Andi Sudirman mengaku pernah menyetop empat proyek ruas jalan siluman di Sulsel senilai puluhan miliar. Dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur ketika itu, tugas pokok dan fungsi (tupoksinya) adalah membantu tugas-tugas gubernur. Termasuk terhadp laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Ditanya soal terdakwa Edy Rahmat oleh JPU, Sudirman mengaku mengenal dengan Edy Rahmat saat dilantik sebagai sekertaris di Dinas PUTR Sulsel. “Saya hanya tahu Edi Rahmat saat bertugas di Bantaeng, dan Sari Pudjiastuti saat dilantik sebagai kepala Biro Pengadaan dan Jasa di Pemprov Sulsel,” ujar Sudirman.
Saat dicecar soal adanya sejumlah proyek selaku wagub Sulsel, Sudirman mengaku tidak tahu menahu. Sebab, menurutnya itu semua merupakan kewenangan gubernur. Sedangkan untuk secara teknis itu diserahkan ke Dinas PUTR.
“Pernah ada empat proyek saya hentikan, karena tidak tercantum dalam DPA Pemprov Sulsel,” terangnya. Hanya saja, ia mengaku tidak tahu secara rinci proyek-proyek apa saja yang dia maksudkan.

“Kalau urusan proyek maupun teknisnya, saya tidak tahu dan apa nama-nama proyeknya. Proyeknya saya hentikan karena tidak ada di DPA,” tandasnya.

Sementara mantan Kabid PUTR Sulsel Edy Jaya Putra, dalam keterangannya mengungkap bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai PPK, ada satu proyek yang diketahuinya.

“Setahu saya ada satu proyek ruas jalan. Saat masih menjabat sebagai PPK waktu itu. Nilanya Rp15 miliar, ” jelas Edy Jaya.

Ia menyebut melakukan penandatanganan untuk Proyek Palampang-Munte yang ditangani oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba.

“Pada saat masih menjabat, proyek tersebut berjalan dan sempat bertemu dengan Agung Sucipto,” akunya.

Tentang Edy Rahmat yang ditanyakan oleh JPU, dia mengaku mengenalnya sejak pindah ke Dinas Bina Marga Sulsel.

“Saya pernah diberi uang dari Agung Sucipto dalam amplop. Melalui Edy Rahmat, saat saya bertemu di kantor,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin ditanya terkait soal penghentian empat proyek ruas jalan. Menurutnya, penghentian pengerjaan proyek tersebut dilakukan melalui surat yang dikeluarkan oleh plt gubernur.
”Proyek dihentikan karena tidak masuk dalam DPA 2021. Tidak ada anggarannya, walaupun sudah terkontrak,” ungkapnya.

Walaupun diketahuinya jika proyek tersebut telah berjalan, namun kontraknya baru selesai pada tahun 2020 lalu. Tapi proyeknya baru dikerjakan pada tahun 2021, sehingga tidak ada anggarannya tercantum dalam DPA tahun 2021.

“Sudah pernah dilakukan pengecekan dan klarikasi oleh Inspektorat. Makanya, empat proyek itu kita hentikan dan sudah kami blacklist,” kata Rudy.

“Kalau tidak salah anggaran keempat proyek itu, nilainya sekitar antara Rp50 milar sampai Rp60 miliar,” sambungan mantan penjabat wali kota Makassar ini.

Adapun empat proyek yang diketahui telah dihentikan tersebut, yakni preservasi jalan ruas Bu’rung-bu’rung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung sepanjang 2,5 kilometer, dengan anggaran Rp Rp11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.

Kedua, pembangunan jalan ruas Solo-Peneki-Kulampu di Kabupaten Wajo. Anggarannya Rp22,9 miliar. Ketiga, pedestrian Kawasan Centerpoint of Indonesia yang dimenangkan CV Sumber Reski Abadi senilai Rp1,4 miliar. Keempat, pengerjaan jalan kawasan CoI dengan anggaran Rp26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana. (mat)



×


Proyek Terkontrak, Anggaran tidak Ada

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link