pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Masih Saja Mall dan Pelaku Usaha Melanggar PPKM

Indira: Tolong Fungsikan Aplikasi Peduli Lindungi

PEMERINTAH Kota Makassar telah memperpanjang PPKM Level 4, perpanjangan ini tidak berbeda dengan sebelum. Seperti pusat perbelanjaan seperti mall dibuka hingga pukul 08.00 malam. Hanya saja, meski berbagai aturan telah dibuat oleh Pemkot Makassar, masih saja ada pengelola pusat perbelanjaan, mall dan pelaku usaha lainnya yang melanggar.

Hal ini terungkap, atas adanya temuan dari masyarakat bahwa ada beberapa Mall di Makassar tidak menerapkan aturan PPKM tersebut.
Juru Bicara Makassar Recover Pemerintah Kota Makassar, Indira Mulyasari, kembali meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan mall dan para pelaku usaha untuk taat aturan PPKM.
“Kita jangan lengah, tingkatkan kewaspadaan dengan wabah covid ini. Pusat perbelanjaan seperti Mall jangan abaikan penerapan aturan PPKM. Tolong digunakan itu pengecekan aplikasi peduli lindungi kepada setiap pengunjung yang masuk. Jika ada pengunjung jika tidak taat prokes jangan dikasih masuk,” tegas Indira Mulyasari, Kamis (9/9).
Diketahui secara nasional angka kasus covid terus mengalami penurunan. Makassar saat ini berstatus zone orange dengan PPKM level 4.
Sebelumnya Wali kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto juga
berharap, Makassar sudah lepas dari zona oranye dan menuju kuning. Karena itu, prokes ketat menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Makassar.
“Kita bisa juga keluar zona oranye. Sekarang juga, tadi juga makin hari makin turun (kasus), kemudian juga BOR kita juga turun, tetapi kita harus tetap pakai masker, jaga jarak, wajib protokol, tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Danny Pomanto juga menegaskan jika ada mal yang kedapatan tidak melakukan pengecekan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi akan ditutup.
“Jika tidak diikuti menggunakan aplikasi peduli lindungi, maka kita akan tutup, kita perkuat ya,” kata wali kota Makassar. (rhm)




×


Masih Saja Mall dan Pelaku Usaha Melanggar PPKM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link