SINJAI, BKM — Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai di bawah kendali Bupati Andi Seto Asapa (ASA), yakni menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Program yang digulirkan Bupati ASA sejak awal pemerintahannya di tahun 2018, guna menciptakan rasa adil dengan membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap keadilan ini, kini sudah dimanfaatkan puluhan warga hingga mendapat respon positif dari masyarakat.
Kabag Hukum Pemkab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa menjelaskan, bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu program prioritas dan unggulan Pemkab Sinjai. Dalam pelaksanaanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin. Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Menurut Andi Adis Dharmaningsih Asapa, di tahun 2018 ada sembilan kasus yang diterima, yakni delapan kasus perdata dan satu kasus pidana. Selanjutnya, di 2019 ada delapan kasus yang diterima, yakni tujuh kasus perdata dan satu kasus pidana.
Kemudian di tahun 2020 ada enam kasus yang diterima, yakni satu kasus perdata dan lima kasus pidana. Terakhir, di tahun 2021 ada lima target kasus namun yang terealisasi baru ada dua kasus, yakni satu kasus perdata dan satu kasus pidana.
“Dengan adanya program bupati Sinjai mengenai pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ini sangat direspons baik oleh masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan untuk didampingi sampai penyelesaian ketingkat pengadilan,” jelas Andi Adis di ruang kerjanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa sejauh ini ada beberapa permohonan pendampingan kasus yang masuk, tapi pihaknya tentu memiliki kriteria dan harus memverifikasi sebelum memutuskan apakah kasus tersebut bisa didampingi atau tidak.
“Program pendampingan hukum yang dilakukan ini gratis karena telah bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, sehingga Pemerintah Kabupaten Sinjai memfasilitasi OBH yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat yang ingin didampingi,” kata Andi Adis Dharmaningsih Asapa.
Untuk itu, kata Andi Adis, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum gratis bisa menghubungi Bagian Hukum Pemkab Sinjai, atau langsung melalui LBH yang bekerja sama dengan Pemkab Sinjai.
“Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silakan menghubungi kami ketika memang ada permasalahan hukum untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis, di mana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara,” ujarnya.
Sementara, Bupati Andi Seto Asapa beberapa waktu lalu mengatakan program ini sebenarnya program yang sudah ada cukup lama sejak masa pemerintahan Andi Rudianto Asapa. “Perbubnya sudah kami buat, sekaligus juga diatur bagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya,” ucapnya.
ASA menjelaskan, yang namanya bantuan hukum itu, yang paling penting adalah bagaimana mendorong masyarakat untuk terlibat dalam program ini. Apalagi akses hukum, pada dasarnya cukup langka dimiliki oleh masyarakat.
“Adanya akses hukum ini, bagaimana masyarakat nantinya bisa berani menggunakan hak hukumnya, sekaligus mengetahui sistem hukum dalam menggunakan hak hukumnya. Juga terakhir bagaimana mengakses hukum dengan biaya yang murah, jika bisa tidak perlu menggunakan biaya,” terangnya.
Olehnya itu, dengan adanya bantuan ini, warga miskin memiliki hak untuk mengakses bantuan hukum, selama masyarakat memenuhi persyarataan yang telah ditentukan seperti masuk dalam DTKS warga miskin, KTP Sinjai.
“Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silakan, untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis, di mana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara,” pungkasnya. (din)

