pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Habiskan Rp1,1 Miliar, Masjid di Pucak Mangkrak

Dibangun di Lahan Milik NA, Panitia tak Tahu dari Mana Anggaran

MAKASSAR, BKM — Lima orang saksi kembali dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (6/10). Mereka dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif HM Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Para saksi itu masing-masing Andi Abdul Samad (pemilik lahan di Pucak, Maros), Aminuddin (tokoh masyarakat), Suardi (ketua panitia pembangunan masjid), Puan Saksi Rudi Moha (pengusaha), dan Tia Budi Wikarso. Kelimanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua orang saksi yang terlibat dalam pembangunan masjid di Pucak, yakni Suardi dan Aminuddin dicecar pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan. Mereka mengaku bahwa saat ini panitia telah kehabisan anggaran, sehingga pembangunan masjid kini mangkrak.
Masjid yang dibangun di atas lahan milik Nurdin Abdullah di wilayah Pucak itu telah menghabiskan anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Namun, hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Terhambatnya pembangunan masjid ini diungkap saksi Aminuddin. Menurutnya, anggaran yang disiapkan telah habis digunakan untuk membeli material.
”Pembangunan masjid dilakukan setelah pembentukan panitia pada bulan November 2020. Setelah itu, saya dihubungi oleh Wandi (pengawas kebun Andi Abdul Samad). Dia menyampaikan bahwa Pak Nurdin Abdullah akan membangun masjid di lahan tersebut,” ungkap Aminuddin.
Ditanya oleh JPU terkait anggaran pembangunan masjid, Aminuddin berdalih tidak tahu menahu. Dari mana dan siapa-siapa saja yang telah menyumbang uang, tak diketahuinya.
”Saya tidak kenal dan tidak tahu dari mana saja yang transfer uang ke rekening panitia pembangunan masjid,” sebutnya.
Aminuddin hanya tahu kalau dana yang masuk ke rekening panitia pembangunan masjid itu totalnya Rp1,1 miliar. “Uang yang diambil untuk dipakai pembangunan masjid hampir Rp1 miliar,” kata Aminuddin.
Saksi pun menunjukkan foto hasil pekerjaan tersebut. Setelah melihatnya, JPU sangat menyayangkannya. Karena pembangunan masjid belum juga rampung, sementara anggaranya telah habis.
”Semua anggaran sudah habis digunakan. Ada pertanggungjawabannya. Pengeluarannya tercatat semua, Pak. Tapi saya tidak bawa rinciannya,” ujarnya.
Aminuddin mengklaim progres pembangunan masjid saat ini sudah mencapai 95 persen. “Sekarang sudah tidak ada lagi pekerjaan,” tandasnya.
Terkait pengggunaan anggaran, Aminuddin menuturkan, bahwa setiap penarikan uang di Bank Sulselbar, uang tersebut langsung diserahkan ke Wandi untuk membeli material bangunan. “Setiap selesai melakukan penarikan uang, saya dikasih uang Rp200 ribu dari Wandi,” ungkapnya.
Begitu pula dengan saksi Suardi selaku ketua panitia pembangunan masjid. Ia juga mendapat uang Rp200 ribu setiap kali melakukan pencairan uang. “Kata Wandi, itu untuk uang pembeli bensin dan uang makan,” tuturnya.
Ia mengaku jika semua uang pembangunan masjid tersebut itu diatur oleh Wandi. “Uang itu memang kami serahkan semuanya. Kami tinggal mengontrol saja pekerjaannya,” ujar Suardi.
Sementara saksi Andi Abdul Samad dalam keterangannya, mengaku mengenal dengan terdakwa Nurdin Abdullah hanya sebatas sebagai gubernur, bukan kenal dekat.

“Hanya dua kali saya bertemu dengan Pak Nurdin Abdullah. Yaitu pada saat bermusyawarah untuk pembelian tanah. Antara bulan Mei dan Agustus tahun 2020,” ujarnya.

Abdul Samad mengatakan, lokasi tanah yang dibeli oleh Nurdin Abdullah letaknya berada di Dusun Ara, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros.

“Awalnya itu Pak Hasmin Badoa (adik ipar NA) menanyakan soal tanah di daerah Pucak. Saya lalu bilang kalau ada saya punya tanah. Saya tidak tahu Hasmin Badoa dapat info dari mana,” tandasnya.

Nurdin Abdullah, kata Abdul Samad, membeli lahan miliknya tersebut senilai Rp2,2 miliar melalui perantara adik iparnya Hasmin Badoa. Luas lahan tersebut 17 hektare.

“Ada tujuh AJB (akta jual beli) di atas tanah, yang dibeli oleh Pak Nurdin,” bebernya. (mat)




×


Habiskan Rp1,1 Miliar, Masjid di Pucak Mangkrak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link