SIDRAP, BKM — Seorang pria bernama Zainuddin alias Zain diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap. Lelaki usia 23 tahun itu ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar menyampaikan, bahwa Zain berasal dari Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. “Ya, kemarin malam (Selasa malam) kita amankan di wilayah Panca Rijang, tanpa melakukan perlawanan. Ada barang buktinya parang panjang,” ujarnya, Rabu (20/10).
Zain diciduk karena diduga telah menganiaya korban Ara’E (21), warga Desa Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. “Korban dianiaya menggunakan sebilah parang. Lokasinya di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada 22 September 2021 lalu,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perut, tangan kiri dan kanan, kedua telapak dan kepala serta luka gores pada punggung sebelah kiri.
Selain korban Ara, seorang perempuan bernama Dahniar juga terkena sabetan parang pelaku karena mencoba melerai. Akibatnya, Danni –sapaan mantan pacar pelaku itu– mengalami luka robek pada tangan kanannya.
Belakangan terungkap, Zain gelap mata lantaran dibakar api cemburu. Hal itu yang menjadi pemicu sehingga pelaku nekat memarangi kedua korban.
Pengakuan pelaku pula, ia emosi dan terbakar cemburu ketika melihat mantan pacarnya itu berjalan mesra bersama pria lain. “Pelaku ini merasa cemburu dan emosi saat dirinya melihat kedua korban, hingga akhirnya melakukan tindak pidana penganiayaan,” tandas AKP Arham Gusdiar.
Hingga kemarin pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan menggunakan alat benda tajam dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ady/c)

