MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi skandal suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp49.819.000.000 miliar dalam penganggaran di Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba tahun 2017. Selain menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut, JPU Bidang Pidana Khusus juga menerima pelimpahan tersangka Andi Ikhwan alias AI beserta barang buktinya, Senin (18/10).
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim JPU selama beberapa jam, tersangka Andi Ikhwan oleh JPU kemudian digiring untuk dilakukan penahanan di sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar..
Tersangka ditahan karena diduga melakukan upaya suap dalam proses penganggaran DAK tahun 2017, hingga mengakibatkan proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi di Kabupaten Bulukumba itu belum dikerjakan.
Saat dilakukan pelimpahan tahap II perkara tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya. Ketika digiring ke Lapas Makassar, ia mengenakan baju kameja lengan pendek berwarna merah putih serta memakai topi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil membenarkan penahanan tersebut. Tersangka ditahan JPU Kejati Sulsel setelah menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.
“Iya, tersangka (Al) ditahan di Lapas Klas 1 Makassar. Penahanan terhitung hingga 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertama,” kata Idil, Senin (18/10).
Diketahui, penetapan tersangka Andi Ikhwan dilakukan penyidik beberapa waktu lalu, setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik berkesimpulan kasus itu terbukti ada unsur dugaan suap.
Tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP. (mat)

