MAKASSAR, BKM — Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta telah mengeluarkan nota diplomatik pada 8 Oktober 2021, yang memberi lampu hijau bagi jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Kebijakan tersebut disambut baik oleh umat muslim Indonesia, khususnya yang sudah merencanakan keberangkatan umrah namun tertunda akibat pandemi covid-19.
Namun, kendati lampu hijau sudah ada, pengusaha travel, khususnya biro perjalanan haji dan umrah masih tidak cukup antusias dalam menerima kebijakan tersebut.
CEO Al Jasiyah yang juga pimpinan Indonesia Tour Leader Moslem Association ( ITMA) serta Sekjen DPP AMPHURI, Nurhayat menjelaskan, ada beberapa poin yang dipersyaratkan dirasa cukup memberatkan. Baik oleh pengusaha travel maupun calon jemaah.
“Terbukanya Arab Saudi untuk jamaah umrah Indonesia merupakan berita menggembirakan. Namun sayang ada persyaratan yang dinilai memberatkan penyelenggara umrah dan calon jemaah,” ungkap Hayat saat dihubungi BKM, Senin (25/10).
Dia mengatakan, informasi yang diperoleh, persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah adalah harus melalui proses karantina selama lima hari. Selain itu, proses keberangkatan masih satu pintu. Artinya harus dari Jakarta. “Itu memberatkan jemaah yang berasal dari daerah,” jelasnya.
Dia menuturkan, jika mau berangkat umrah, berarti paling lambat H-1 sudah harus berada di Jakarta. Selanjutnya harus melewati tes PCR dan jika hasilnya negatif baru diizinkan berangkat.
Persoalan lain yaitu, jika pulang umrah, jemaah harus melewati masa karantina selama lima hari terlebih dahulu baru bisa pulang ke daerah masing-masing. Selama proses karantina, biaya-biaya akomodasi hingga sewa hotel harus ditanggung oleh jemaah. Belum lagi bagasi jemaah harus diurus.
“Ini kan memberatkan jemaah. Karantina dulu, belum urusan bagasi. Apalagi kalau ada kelebihan bagasi. Jadi menurut saya, bukan sesuatu yang menyenangkan bagi jemaah, tapi memberatkan. Itu siapa yang bayar,” kata Hayat.
Seharusnya, kata dia, pemerintah membuka saja penerbangan langsung dari semua daerah yang bandaranya berstatus bandara internasional. Termasuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
“Jadi jemaah tidak perlu transit di Jakarta. Proses karantina pascakepulangan dari Arab Saudi juga bisa diganti dengan proses isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Itupun kalau status PCR negatif, sebenarnya tidak perlu ada karantina,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat seperti apa mekanisme keberangkatan calon jemaah ke Arab Saudi. Diapun memperkirakan, jika regulasi memberatkan, pengusaha travel masih akan berpikir dalam memberangkatkan jemaah. Mereka akan lebih tertarik untuk melayani wisatawan domestik yang akan berkunjung dari dan keluar Makassar.
Seharusnya, menurut Hayat, pemerintah memberikan kemudahan dalam pemberangkatan jemaah. Itu untuk menstimulus travel-travel yang selama dua tahun mati suri akibat pandemi covid-19.
Kemenag Persiapkan Mitigasi
MESKI sudah ada sinyal dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengizinkan Indonesia melaksanakan ibadah umrah, namun sejumlah provinsi, termasuk Sulsel masih menunggu regulasi dan syarat yang dibutuhkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, saat dihubungi BKM, Senin (25/10).
Menurutnya, Kementerian Agama serta kementerian/lembaga terkait mulai mempersiapkan mitigasi persiapan prosedur keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah pembinaan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Dalam rangka menyikapi sinyal diperbolehkannya pelaksanaan umrah bagi masyarakat Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi, Kantor Kementerian Agama Sulsel masih menunggu syarat dan regulasi. Khususnya mengenai teknis penyelenggaraan umrah secara resmi dari pusat,” ungkap Ali Yafid.
Ditambahkannya, Kementerian Luar Negeri terus berupaya negosiasi ke Arab Saudi agar mengizinkannya jemaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah, kemudian melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah.
Selain itu, jelas Ali Yafid, Kemenag juga membentuk tim manajemen krisis haji dan umrah 1443 H. Tim ini terdiri dari perwakilan Kemenag, Kemenkes, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Setelah itu, mengirimkan surat edaran ke seluruh PPIU untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya, dan yang telah divaksinasi. (rhm-jun)

