pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

40 Tersangka Dua Situs Pinjol Ilegal

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sulsel. Mereka berasal dari dua situs berbeda, yakni PinjamZeus.com dan Kekuatankredit.com.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah mengirim berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diproses lebih lanjut. Namun, jaksa kejati mengembalikannya dengan petunjuk (P-18) karena dinilai masih belum memenuhi sejumlah syarat, baik formil maupun materi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil membenarkan hal itu. Menurutnya, berkas kasus tersangka situs pinjol yang ditengarai kerap menebar ancaman kepada warga yang terjerat pinjaman itu memang sengaja dikembalikan jaksa peneliti lantaran dianggap belum cukup syarat, baik formil maupun materilnya.
”Iya, berkas kasus dua situs pinjaman online ilegal dari Polda Sulsel kita P-18. Dikembalikan dengan petunjuk karena belum memenuhi syarat formil dan materil,” terang Idil yang dikonfirmasi, Senin (1/11).
Jika petunjuk dari jaksa peneliti sudah dipenuhi penyidik Polda Sulsel, lanjut Idil, perkara ini bisa dilimpahkan untuk disidangkan. ”Pada intinya kalau petunjuk sudah dilengkapi, tentu tidak ada masalah. Tentu kami di kejati sudah bisa masuk pada tahap selanjutnya, yakni menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” tandasnya.
Jaksa peneliti Kejati Sulsel, Muh Zahroel Ramadana mengiyakan penjelasan Idil. Kata dia, berkasnya sudah P-18 dan disertai dengan petunjuk P-19, yang meminta penyidik untuk melengkapi syarat formil dan materilnya.
”Kami masih terus berkoordinasi dengan penyidik polda untuk melengkapi berkas kasusnya. Mudah-mudahan bisa segera P-19,” ujarnya.

Dari 40 tersangka tersebut, di antaranya CF, MI, A, NU, IR, AT, O, MZ, NN, MT, RA, R, AI, H, HA, US, MG, AM, AA, AF, IM, AH, MW, IS, MI, IS, US, dan GA. Mereka diketahui merupakan pihak yang bekerja dan menjalankan situs pinjol PinjamZeus.com serta Kekuatankredit.com.
Kesemuanya diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar lantaran diduga kuat melanggar pasal 48 ayat (1), juncto pasal 32 ayat (1) pasal 51 ayat 1, pasal 35 atau pasal 45 b, juncto pasal 29 atau pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 55 KUHP. (mat)




×


40 Tersangka Dua Situs Pinjol Ilegal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link