MAKASSAR, BKM — Terdakwa Edy Rahmat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keterangan mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/11) itu didengar langsung oleh terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif HM Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual.
Dalam kesaksiannya, Edy membahas permintaan dana oleh Nurdin Abdullah untuk relawan kampanye ke kontraktor Agung Sucipto alias Anggu. “Setelah ketemu Pak Gubernur dan sampaikan itu ke saya di rumah jabatan. Tiga atau empat hari kemudian saya ketemu dengan Agung, sewaktu saya pulang ke Bantaeng. Langsung saya sampaikan, dan direspons. Kalau sudah siap dananya nanti dia hubungi saya,” terang Edy.
Edy mengakui dirinya telah menerima uang dari Agung Sucipto sebesar Rp2,5 miliar untuk Nurdin Abdullah. Menurutnya, pertemuan dengan Nurdin Abdullah menyusul Agung Sucipto, terjadi sekitar awal Februari 2021. Beberapa hari setelah bertemu, tepatnya 25 Februari lalu, Agung Sucipto datang ke Makassar untuk bertemu dengan Edy Rahmat di salah satu kafe di Jalan Hertasing, dan menyampaikan bahwa dana sudah siap.
Namun, dana sebesar Rp2,5 miliar baru bisa diterima Edy sehari setelahnya. Tepatnya pada 26 Februari. Uang itu kemudian diserahkan Agung ke Edy Rahmat malam hari di salah satu rumah makan di Jalan Sultan Hasanuddin. Setelah uang diserahkan Agung menyampaikan ke Edy akan pulang kembali ke Bantaeng.
“Itu dana yang diminta Pak Nurdin dari Agung. Itu untuk relawan dan permintaan tanda terima kasih untuk Nurdin, karena telah (mengerjakan) proyek di Sinjai, irigasi dan jalan pada tahun 2020,” jelas Edy menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Setelah menerima uang dari Agung, Edy mencoba menemui Nurdin Abdullah di kawasan Lego-lego Pantai Losari. Namun karena tidak sempat bertemu, uang itu diamankan. Belum sempat uang diserahkan, tepat pada 27 Februari dini hari, ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Di hadapan majelis hakim, Edy Rahmat mengutarakan jika permintaan dana tersebut akan digunakan untuk kampanye Nurdin Abdullah periode kedua. Edy mengaku, sepengetahuannya permintaan dana oleh Nurdin Abdullah untuk relawan kampanye, bukan untuk orang lain. “Waktu saya disampaikan itu, Pak Nurdin bilang dana kampanye. Saya sudah tahu pasti ini untuk Pak Nurdin mau maju lagi di periode berikutnya,” beber Edy.
JPU KPK mempertegas kembali pertanyaan mengenai maksud Nurdin Abdullah meminta dana kampanye ke Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Mengingat dalam keterangan sejumlah saksi sebelumnya, dana itu diperuntukan ke tim kampanye pemilihan bupati di Bulukumba.
Edy mengaku, bahwa permintaan dana kampanye dari Nurdin Abdullah dia tafsirkan sendiri. “Iya, saya yang simpulkan sendiri. Karena waktu bapak minta begitu, saya tidak bertanya lagi. Saya simpulkan kalau permintaan dana kampanye itu untuk Pak Nurdin, karena saya berpikir beliau nanti mau maju kembali untuk periode kedua,” tandasnya.
JPU KPK Ronal Worotikan menjelaskan, dalam sidang kemarin, pihaknya ingin mempertegas dan menggali kembali bagaimana sebenarnya alur atau proses rencana penerimaan dugaan uang suap untuk Nurdin Abdullah dari kontraktor Agung Sucipto, melalui perantara Edy Rahmat. Hal itu mengingat Edy merupakan bawahan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah sebagai pimpinan daerah di Sulsel.
“Sebenarnya awal dari OTT itu ada permintaan terdakwa untuk diberitahu Pak Agung minta dana untuk relawan. Itu intinya,” jelas Ronal yang ditemui di sela persidangan.
Secara umum, semua yang ditanyakan ke Edy Rahmat sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain Edy Rahmat, JPU KPK juga masih akan mendengarkan keterangan terdakwa Nurdin Abdullah dalam kapasitas sebagai saksi. “Jadi setelah ini, giliran terdakwa Pak Nurdin lagi yang bersaksi,” tukas Ronal. (mat)

