pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bastian: RS Batua Jangan Dilanjutkan, Robohkan Saja!

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar berencana akan melanjutkan pembangunan RS Batua tahun depan. Bahkan sudah mengusulkan anggarannya untuk dimasukkan ke APBD Pokok 2020 senilai Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk merampungkan pembangunan lantai satu dan dua.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan jika kelanjutan pembangunan RS Batua tersebut baru sebatas rencana. Pihaknya masih tetap akan menunggu penyelesaian proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Danny mengatakan, awalnya usulan penganggaran untuk kelanjutan pembangunan RS Batua dicoret. Namun, karena ada usulan dari DPRD Kota Makassar, akhirnya dimasukkan dalam draft usulan.
Seperti diketahui, saat ini pembangunan RS Batua disorot karena sementara berproses hukum. Aparat penegak hukum (APH) menetapkan 13 tersangka dalam proyek tersebut karena disinyalir terjadi praktik korupsi.
Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis menanggapi rencana Pemkot Makassar yang akan melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut. Menurut mantan auditor BPKP tersebut, pembangunan RS Batua tidak bisa dilanjutkan karena hasil audit fisik yang telah dilakukan menunjukkan jika proyek tersebut menyalahi bestek.
Jika dipaksakan untuk dilanjutkan, dikhawatirkan tidak akan bertahan lama karena roboh. Selain itu, bakal memperbesar jumlah kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Bastian menyebut, hasil audit kerugian negara pada saat pembangunan RS Batua sebesar Rp25 miliar. “Kalau Pemkot Makassar bersikukuh untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut yang dari awal sudah salah konstruksinya, kerugian bertambah menjadi Rp35 miliar. Jadi tidak boleh itu dilanjutkan. Seharusnya dirobohkan saja,” tandas Bastian.

Berkas Lengkap

Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan lengkap berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua senilai Rp25,5 miliar, yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 13 berkas perkara tersangka terduga korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang dilimpahkan itu, satu di antaranya untuk tersangka berinisial EHS dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, berkas perkara tersangka dugaan korupsi RS Batua telah di-P-21 atau dinyatakan lengkap. Namun, baru 12 berkas tersangka yang telah P-21.

“Ada 13 berkas perkara yang dilimpahkan ke tim jaksa peneliti. Akan tetapi berkas tersangka untuk inisial EHS belum dinyatakan P-21. Ada kekurangan, baik secara materil maupun formilnya masih perlu untuk dilengkapi, ” kata mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini, Rabu (17/11).
Adapun berkas perkara tersangka yang dinyatakan telah lengkap oleh jaksa peneliti yakni dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, AIHS, Ir DR, APR, serta RP.
Selanjutnya, kata Idil, pihak JPU umum yang telah ditunjuk menyidangkan perkara ini. Tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik.
Diketahui, proyek pembangunan gedung RS Batua itu senilai Rp25,5 miliar yang berada di Jalan Abd Dg Sirua, Kota Makassar ini dikerjakan oleh rekanan dari PT Sultana Nugraha. Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.
Rencananya proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut akan dijadikan RS tipe C berlantai lima. Namun faktanya hingga kini proyek konstruksi rumah sakit tersebut tak juga kunjung rampung dikerjakan. (mat)




×


Bastian: RS Batua Jangan Dilanjutkan, Robohkan Saja!

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link