MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar Zainal Ibrahim, menerangkan SE yang dikeluarkan tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
“Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur pemberlakuan PPKM Level Tiga yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang,” ungkap Zainal, Selasa (30/11).
Surat edaran tersebut memuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama PPKM Level 3. Pada intinya, isinya hampir sama dengan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya, saat Makassar masih berada di level tiga status covid-19.
“Yang lebih spesifik terkait larangan beberapa aktivitas menjelang Nataru yang kerap dilakukan warga. Seperti larangan cuti dan mudik bagi ASN, TNI/Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” ujar Zainal.
Selain itu, menerapkan pemberlakukan PPKM Level Tiga pada acara pernikahan dan sejenisnya. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari.
Selanjutnya, melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan bagi warga yang baru saja bepergian dari luar negeri.
Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, gereja diminta membentuk Satgas Covid-19. Pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana, hybrid dengan kapasitas tidak lebih 50 persen dari kapasitas gereja.
Sementara untuk perayaan Tahun Baru, warga diminta untuk tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pada saat penerapan PPKM Level Tiga, hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk mal/pusat perbelanjaan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit).
Jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang, dari pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan penerapan PPKM Level Tiga ini bukan dilihat dari tingginya kenaikan orang terkonfirmasi positif covid-19. Namun lebih pada pencegahan agar kasus penyakit tersebut tidak membeludak.
“Biasanya kalau akhir tahun, mobilitas masyarakat tinggi. Dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus lagi. Ini yang dihindari,” ungkap Danny.
Apalagi, kata dia, saat ini muncul varian baru yang penyebarannya lebih cepat, yakni Omicron dari Afrika Selatan.
Khusus untuk warga kristiani yang akan melaksanakan misa Natal dan ibadah menjelang pergantian tahun, kata Danny, tidak akan dibatasi, apalagi dilarang. Yang dilarang adalah acara yang mengundang keramaian.
Selain itu, karena cuti bersama ASN ditiadakan, maka poin yang juga masuk dalam PPKM nantinya adalah larangan untuk mudik atau bepergian.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik menjelaskan, pada saat PPKM Level Tiga nanti, sekolah tetap jalan. Tidak boleh ada libur atau penerimaan rapor.
Sebenarnya, kata Amalia, dalam kalender akademik pendidikan, saat ini anak-anak sudah memasuki penerimaan rapor yang dilanjutkan dengan libur semester. “Tapi karena ada instruksi menteri, anak sekolah tidak bisa libur. Kondisinya sama dengan larangan ASN mengambil cuti,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Lebih jauh dikemukakan, pihak sekolah atau satuan pendidikan tetap harus melaksanakan proses pembelajaran, walaupun sifatnya tidak umum atau rutin. Pembelajaran anak sekolah lebih diisi misalnya dengan outing class atau game yang bersifat pendidikan. Metode pembelajarannya pun tergantung sekolah, apakah ingin melakukan PTM terbatas, daring, atau secara hybrid.
“Yang jelasnya tidak libur. Tidak mengikuti kalender pendidikan yang sebenarnya libur semester. Tidak ada ganti libur semester juga. Jadi sifatnya ada kegiatan pembelajaran. Seperti outing class misalnya,” pungkas Amalia. (rhm)

