MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah telah divonis penjara selama lima tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pekan lalu. Banyak yang menunggu apakah mantan bupati Bantaeng dua periode itu akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Kuasa hukum NA Irwan Irawan akan memastikannya hari ini, Senin (6/12).
“Belum dipastikan. Besok (hari ini) keputusannya banding atau tidak. Masih ada yang akan didiskusikan bersama klien,” ujar Irwan Irawan ketika dihubungi, Minggu (5/12).
Namun ia tak menampik jika klien dan tim kuasa hukum telah menyepakati untuk melakukan upaya banding. Selaku kuasa hukum, Irwan meyakini kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas
Atas kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun membayar denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.178.000.000. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Majelis hakim menilai terdakwa NA terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap total sekitar Rp13,812 miliar. Di antaranya senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp2,5 miliar. Kemudian menerima gratifikasi Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Antikorupsi Celebes Law And Transparency (CLAT), Irvan Sabang menyoroti soal banyaknya pihak yang mencuat namanya dalam kasus ini saat di persidangan.
Ia pun meminta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini.
“Ada beberapa nama yang juga harusnya diseret dalam kasus ini. Baik itu yang memiliki peran, langsung atau tidak langsun. Harus obyektif untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,” tandasnya. (mat)

