HARI ini, Kamis, 9 Desember 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Lalu bagaimana potret penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan? Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abd Kadir Wokanubun membahasnya ketika menjadi tamu di studio podcast untuk kanal Youtube Berita Kota Makassar, Rabu (8/12).
”SEBELUMNYA saya terlebih dahulu mengucapkan selamat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Terkait dengan peringatan ini, kita semua berharap antikorupsi bukan sekadar gimmick maupun lip service alias janji di bibir sahja dari para pemangku kepentingan. Tapi tindakan antikorupsi harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-harinya. Karena selama ini kami lihat banyak yang mengatakan antikorupsi hanya di atas podium, kemudian di depan publik atau media-media. Namun dalam kenyataannya, tidak seperti itu,” ujar Abdul Kadir mengawali wawancara.
Menurutnya, praktik korupsi di Sulsel dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir sangat mengkhawatirkan. Hal itu tergambar dari catatan akhir tahun yang rutin dirilis oleh ACC dalam enam tahun belakangan. ”Kalau untuk tahun 2021 ini, kita akan rilis di akhir Desember,” imbuh Kadir.
Merunut data rilis 2020, ACC memantau pada sektor penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kejaksaan negeri di kabupaten/kota, Polda Sulsel, dan polres se-Sulsel, serta di Pengadilan Tipikor Makassar. Pada institusi penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, ACC memotret pada bingkai penanganan perkara yang mandek alias tidak selesai.
”Pada konteks perkara mandek, masih banyak kasus tindak pidana korupsi yang berlarut-larut penanganan di aparat penegak hukum, kejaksaan, dan kepolisian. Penyebabnya, pertama biasanya pihak kepolisian dan kejaksaan beralasan masih menunggu audit. Pertanyaannya, auditnya kok bertahun-tahun. Kedua, tidak selesai karena bolak balik berkasnya. Ini menunjukkan jika komitmen pemberantasan korupsi yang tidak maksimal di kalangan aparat penegak hukum kita,” tanda Abd Kadir.
Di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, ACC mengklaster penanganan perkara pada sektor dan aktor. Untuk sektor, yang paling banyak ditangani adalah infrastruktur berupa pengadaan barang dan jasa. Kedua, dana desa. Tahun lalu terdapat kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar 17 perkara.
”Kasus dana desa ini angkanya cukup tinggi dalam tiga tahun terakhir. Terus meningkat dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengasan belum maksimal dijalankan. Selain karena soal niat dan keinginan dari perangkat desa untuk memperkaya diri serta mendapat uang lebih. ”Potret ini sangat mengkhawatirkan karena dana desa cukup besar. Karena itu pengawasannya harus dimaksimalkan,” imbuhnya.
Selain itu, Abdul Kadir juga menyebut ada pengaduan serta curhat yang dari perangkat desa. Ada beberapa item kegiatan melibatkan aparat penegak hukum, dan dan disetor ke APH. ”Ada beberapa di antaranya yang didapat. Kegiatan yang berujung pada penyetoran. Begitu pula dengan jatah proyek,” beber Kadir.
Lalu siapa aktor terbanyak? Abdi Kadir menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di posisi teratas. Kedua adalah perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa (sekdes), bendahara desa, serta pengurus desa lainnya.
Dalam praktiknya, perangkat desa melakukan modus yang sudah lazim selama ini. Seperti mark up dana, laporan fiktif, proyek fiktif, serta dana tidak sesuai peruntukannya. Sementara korupsi infrastruktur yang melibatkan aparat pemerintahan, biasanya dilakukan dengan cara penggelembungan harga (mark up) dan pengurangan harga (mark down), hingga persekongkolan dan jahat dan kongkalikong memenangkan satu atau dua kontraktor yang sebenarnya tidak layak.
Selain sektor dan aktor yang dipantau di PN Tipikor Makassar, ACC juga mencatat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi. Ternyata di tahun 2020, hukuman terberat adalah enam tahun. Kasusnya terkait suap di Kabupaten Luwu Utara. Sementara yang terendah adalah satu tahun. Bahkan ada vonis bebas untuk lima orang terdakwa.
Kadir juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif HM Nurdin Abdullah. Sebab, NA merupakan salah satu tokoh antikorupsi peraih Bung Hatta Award, karena dinilai peduli terhadap pemberantasan korupsi. Namun kemudian ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Sejak Pak Nurdin Abdullah menjadi gubernur, ACC memang sudah melakukan pemantauan terhadap aktivitasnya. Karena di awal kepemimpiannnya, ditengarai ada proyek yang ada proyek infrastruktur di Sulsel yang melibatkan kroni dan orang-orang terdekatnya,” ungkap Kadir.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga telah menyampaikan secara terbuka di depan publik bahwa di lantai I kantor gubernur disiapkan ruangan khusus bagi KPK. Tempat tersebut diperuntukkan bagi Korsupgah (koordinasi, supervisi, dan pencegahan) tipikor.
”Kami mengapresiasi, karena ada semangat di situ. Ternyata semua hanya gimmick, karena ujung-ujungnya OTT. Apa yang disampaikan di depan umum tidak dijalankan dengan serius,” terang Abdul Kadir.
Persiangan kasus NA hingga memasuki putusan, menurut Kadir, memperlihatkan ke publik begitu kuatnya mata rantai, monopoli, serta ”permainan” proyek infrastruktur di Sulsel. Selain melibatkan pengusaha dan keluarga, juga ada keluarga serta aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel.
”Dengan melihat fakta yang ada persidangan, harapan besar kita bahwa kasus ini jangan berhenti ke terpidana Nurdin Abdullah, Edy Rachmat, dan Agung Sucipto. Tapi juga harus dibongkar mata rantainya secara terang benderang,” tegas Kadir.
Ketika Nurdin Abdullah menyatakan tidak banding dan menerima vonis majelis hakim Tipikor PNMakassar, lanjut Kadir, KPK harus masuk lebih jauh lagi untuk mengusut sebagaimana janjinya di awal. Ketika selesai perkara pokoknya akan mengusut mereka yang terlibat.
”Pada momentum Hari Antikorupi ini, kami mendorong KPK untuk membuktikan hal itu. Karena di sini banyak pihak yang punya power dan uang, sehingga harus diusut tuntas. Dengan begitu publik tidak ragu dengan ucapan KPK,” tandasnya. (*/rus)

